Kejari Bandar Lampung Eksekusi Uang Negara Rp1,1 M Terpidana Narkotika

Terpidana jalani hukuman 20 tahun penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan eksekusi uang rampasan negara perkara tindak pidana narkotika atas nama terpidana Jefri Susandi senilai Rp1.195.613.005,83. Uang itu disetorkan seluruhnya ke Bank Mandiri KCP Cut Meutia Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3943K/PID.SUS/2021 tanggal 08 November 202, selanjutnya Kepala Kejari Bandar Lampung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor: Print-1679/L.8.10/Enz.3/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 untuk mengeksekusi dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

"Perkara ini ada kasus narkotika yang disidik oleh BNN pusat, yang mana terpidana sudah dijatuhkan hukuman 20 tahun," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi saat diminta keterangan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta

1. Terpidana telah divonis 20 tahun penjara

Kejari Bandar Lampung Eksekusi Uang Negara Rp1,1 M Terpidana NarkotikaKejari) Bandar Lampung melaksanakan eksekusi uang rampasan negara perkara tindak pidana narkotika atas nama terpidana Jefri Susandi senilai Rp1.195.613.005,83. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pelaksanaan putusan perkara, Helmi menyampaikan, terpidana warga asal Kota Bandar Lampung tersebut turut dijerat pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana badan nihil. Itu lantaran telah dijatuhkan vonis hukuman maksimal alias 20 tahun penjara.

"Pidana badan nihil, tetapi barang bukti menjadi harta rampas negara. Untuk itulah pada hari ini dilakukan eksekusi disetorkan ke kas negara," ucapnya.

Penyetoran uang sengaja dilaksanakan di Bank Mandiri KCP Cut Meutia Bandar Lampung, mengingat rekening penampungan Kejari setempat berada di Bank Mandiri. "Pada intinya, ini adalah bagian dari kegiatan eksekusi," sambung dia.

2. Bidang tanah hingga logam mulia terpidana segera dilelang

Kejari Bandar Lampung Eksekusi Uang Negara Rp1,1 M Terpidana NarkotikaKejari) Bandar Lampung melaksanakan eksekusi uang rampasan negara perkara tindak pidana narkotika atas nama terpidana Jefri Susandi senilai Rp1.195.613.005,83. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Helmi mengatakan, pelaksanaan eksekusi TPPU terpidana Jefri Susandi nantinya akan dilanjutkan pelelangan beberapa unit kendaraan hingga bidang tanah tersebar di Kota Bandar Lampung maupun Pandeglang, Provinsi Banten.

"Bidang tanah dikuasai terpidana di antaranya terletak di Sukabumi Bandar Lampung, Pesawaran, dan 2 bidang di Pandeglang. Termasuk perhiasan logam mulia, semuanya akan dilakukan penilaian dulu, baru nanti akan dilelang," terang Kajari.

3. Permohonan kasasi sempat ditolak

Kejari Bandar Lampung Eksekusi Uang Negara Rp1,1 M Terpidana NarkotikaIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam perjalanan perkara, terpidana Jefri Susandi diketahui pernah mengajukan Permohonan Kasasi melalui penasihat hukum, sesuai Nomor: 10/Akta.Pid.Kasasi/2021/PN.Tik Jo Nomor: 755/Pid.sus/2020/PN Tjk tanggal 20 April 2021.

Namun demikian, Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Desnayati dan Soesilo selaku Hakim Agung sebagai Hakim Anggota telah menolak Permohonan Kasasi tersebut.

Baca Juga: Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya