Kecanduan Judi Slot, Pengawas SPBU Lampura Gelapkan Uang Ratusan Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kabupaten Lampung Utara nekat menggelapkan uang ratusan juta Rupiah dari tempat kerjanya. Itu lantaran kecanduan bermain judi slot.
Tersangka inisal CKS (30) warga Dusun 6 Bawang Sejar, Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Ia ditangkap polisi akibat diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM pada SPBU setempat dalam jumlah nominal mencapai Rp389.500.000.
"Benar, kami mengamankan CKS setelah dihubungi oleh pihak keluarga tersangka untuk diserahkan ke Satreskrim pada Jumat petang kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Tips Membeli Barang Murah di Medsos, Rawan Barang Curian
1. Nilai kerugian uang digelapkan tersangka Rp389 juta
Dijelaskan Eko, tindak pidana penggelapan dilaporkan pihak SPBU Agi Fernanda (32), sekitar 15 Maret 2023 bulan lalu. CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai ratusan juta rupiah.
Alhasil, akibat kerugian tersebut kasus menelan angka kerugian sekitar Rp389 juta itu dilaporkan ke Polres Lampung Utara sesuai nomor: LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 16 Maret 2023.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dilakukan gelar perkara. Kita menetapkan CKS sebagai tersangka," jelasnya
2. Diserahkan pihak keluarga
Eko melanjutkan, keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara dan memberitahukan ingin menyerahkan CKS, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menerima informasi tersebut, petugas segera menyambangi kediaman tersangka CKS di Kota Metro dan langsung diamankan, untuk digiring ke Mapolres Lampung Utara.
"Bersamaan dengan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 kartu ATM Bank BRI dan 1 kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka," imbuh dia.
3. Akui pakai uang main judi slot dan hidup foya-foya
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CKS, Eko mengungkapkan, tersangka tidak membantah dan mengakui perbuatannya sudah menggelapkan uang ratusan juta tersebut. Menurutnya, uang satu kali setoran itu telah habis dipergunakan untuk bermain judi slot dan dipakai hidup berfoya-foya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka CKS berikut barang bukti telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dapat di jerat dengan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun kurungan," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Teman tapi Tega! Modus Rental Mobil Malah Digadai ke Orang Lain