Gondol Rp600 Ribu, 2 Pembunuh Pasutri Lansia Dijerat Pasal Berlapis

- Kasus pembunuhan pasutri lansia terungkap setelah warga mendengar suara erangan dan menemukan keduanya bersimbah darah di rumahnya.
- Pelaku sudah merencanakan kejahatan itu, malam sebelum kejadian dengan menyita barang bukti berupa senjata tajam dan uang tunai Rp600 ribu milik korban.
- Para pelaku juga sempat menggondol uang Rp600 ribu dan terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 Subsidair 339 Subsidair 338 Jo. 365 Ayat (4) KUHPidana.
Tanggamus, IDN Times - Dua pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Pekon Way Pring Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis pencurian hingga pembunuhan berencana.
Kedua tersangka AM (34) dan AJ (30), warga Pekon Way Pring, Pugung. Keduanya merupakan tetangga sekaligus teman dari anak korban pasutri.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan dikuatkan saksi-saksi," ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
1. Kasus pembunuhan terungkap setelah warga setelah mendengar suara erangan

Rahmad mengungkapkan, peristiwa tragis itu dialami korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumahnya di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Pugung, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat beberapa warga setempat sedang bermain kartu di samping rumah korban yang mendengar suara erangan seperti orang menggigil sekitar pukul 23.15 WIB.
"Awalnya saat dicek suara tersebut sempat berhenti dan kondisi rumah tampak gelap di bagian ruang tengah. Tapi tak lama berselang, suara itu kembali terdengar dan warga segera menghubungi anak korban yang saat itu berada di luar rumah," ungkapnya.
Setibanya saksi Ade Rizki merupakan anak korban, warga langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan keduanya sudah tidak berdaya dengan kondisi luka parah dan berlumuran darah. "Pelapor terpaksa memecahkan kaca pintu, untuk masuk ke dalam rumah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung," lanjut dia.
2. Pelaku sudah merencanakan kejahatan itu, malam sebelum kejadian

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa sebilah golok sepanjang 45 centimeter (cm) milik tersangka AM, sebilah golok 35 cm milik tersangka AJ, pakaian milik para tersangka berupa celana dasar hitam, kaus hitam dan celana pendek hijau, uang tunai Rp600 ribu milik korban pecahan Rp2 ribuan, dua unit handphone merek Infinix dan Vivo milik para tersangka.
"Dari pemeriksaan kedua tersangka, aksi itu direncanakan pada malam sebelumnya dengan terlebih dahulu mengelabui anak korban yang merupakan teman korban," beber Rahmad.
3. Para pelaku juga sempat menggondol uang Rp600 ribu

Rahmad melanjutkan, para tersangka turut mengaku butuh uang membayar utang, sehingga bersama-sama berniat mencuri harta di rumah korban. Karena berteman dengan anak korban, kedua pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah korban.
Saat masuk rumah korban, keduanya telah mempersiapkan senjata tajam dan berniat menguasai harta benda korban. Setelah melukai korban, kedua pelaku beraksi membuka lemari-lemari korban dan mengambil uang Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan," katanya.
Lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya lantas menganiaya pasutri itu. "Korban memanggil-manggil anaknya," kata Rahmad. Pelaku kemudian membungkam dan membacok korban.
Terkait isu keterlibatan pelaku lain, yakni anak korban ramai diperbincangkan masyarakat lantaran dikaitkan pertemanan dengan kedua tersangka. "Anak korban dan para tersangka memang berteman, namun belum ditemukan adanya unsur keterlibatan anak korban," lanjut dia.
4. Para tersangka terancam 20 tahun penjara hingga pidana mati

Rahmad juga menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 340 Subsidair 339 Subsidair 338 Jo. 365 Ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain dan Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. Lalu Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan dilakukan dua orang atau lebih dan mengakibatkan kematian.
"Polres Tanggamus menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami juga masih mendalami motif, serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa curas yang berujung pada pembunuhan ini," imbuh Kapolres.


















