Kecanduan Film Porno, Kakak di Lampung Barat Perkosa Adik Tiri
![Kecanduan Film Porno, Kakak di Lampung Barat Perkosa Adik Tiri](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2023/12/pemerkosaan-cacd5588a03f7ca7b499f5670f80953a-d19dd47be2ac6c82a62a7a007c41f488_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Pemerkosaan terjadi 4 kali selama Desember 2023 oleh kakak terhadap adik tiri yang masih berusia 6 tahun di Lampung Barat.
- Pelaku, inisial IQ (20), ditangkap tanpa perlawanan di gubuk kebun kopi keluarga, setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.
- Pelaku mengakui perbuatan bejatnya karena kecanduan film porno dan memperkosa korban saat rumah sepi, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Barat, IDN Times - Seorang kakak di Kabupaten Lampung Barat memerkosa adik tiri masih berusia 6 tahun. Perbuatan bejat itu diakui pelaku lantaran kecanduan film porno.
Pelaku inisial IQ (20) warga Pekon Suka Makmur, Kecamatan Belalau, Lampung Barat. Ia diciduk pihak kepolisian tanpa perlawanan di sebuah gubuk kebun kopi keluarga.
"Iya, pelaku sudah kami tangkap (7 Januari 2024) kemarin. Alhamdulilah tanpa perlawanan," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdy Sumandi saat dimintai keterangan, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Asyik Main Hujan, Balita Bandar Lampung Hanyut Terseret Arus Drainase
1. Perkosa korban empat kali
Dalam proses penangkapan, Juherdy mengatakan, pelaku IQ ditangkap saat tengah berjaga di gubuk kebun kopi milik keluarganya. Itu berdasarkan laporan kepolisian orang tua korban dilayangkan ke Mapolres Lampung Barat.
Hasil pemeriksaan, IQ mengaku telah memperkosa korban B (6) merupakan adik tirinya. Perbuatan rudapaksa dialami korban anak di bawah umur tersebut terjadi sebanyak empat kali pada Desember 2023 kemarin.
"Korban B ini diperkosa oleh pelaku kakak tirinya di rumah mereka sebanyak empat kali dalam kurun waktu 1 bulan," ungkap kasatreskrim.
2. Ngeluh sakit saat buang air kecil
Dikatakan Juherdy, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini diketahui ibu kandung korban melihat sang buat hati belakang acapkali mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
Alhasil, sang ibu menanyakan langsung kepada korban B dan diakui perbuatan itu diakibatkan ulah sang kakak alias telah disetubuhi oleh pelaku.
"Orang tua korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan IQ ke kami," ucap Juherdy.
3. Kecanduan film porno
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Juherdy mengungkapkan, pemerkosaan nekat dilakukan pelaku lantaran kecanduan film porno ditonton via ponsel, hingga tak kuasa menahan nafsu.
Selain itu, pelaku juga mengakui memperkosa korban di rumah saat kedua orangtuanya pergi ke kebun kopi hingga kondisi di rumah sepi. Alhasil, pelaku leluasa melancarkan perbuatan bejatnya kepada korban.
"Pelaku kita kenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancamannya selama 15 tahun penjara," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Bauran Energi Baru Terbarukan Listrik PLN di Lampung 42 Persen