Judi Online Sasar Pemain Anak, Komnas PA Warning Pengawasan Orang Tua

80 ribu anak usia di bawah 10 tahun tersandung judi online

Intinya Sih...

  • 80 ribu anak di bawah 10 tahun terlibat judi online, 2% dari total pemain
  • Pemain judi online mayoritas dari kalangan menengah ke bawah, dengan nominal transaksi Rp10 ribu - Rp100 ribu
  • Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung imbau orang tua dan sekolah awasi penggunaan gadget anak untuk hindari perjudian online

Bandar Lampung, IDN Times - Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung mengimbau orang tua dan pihak sekolah mengawasi penggunaan gawai para anak atau peserta didik seiring menjamurnya fenomena praktik judi online.

Imbauan ini menyusul data dikeluarkan Satgas Pemberantasan Judi Online mendeteksi terdapat anak usia di bawah 10 tahun melakukan aktivitas perjudian secara online mencapai 80 ribu anak, atau 2 persen dari seluruh kategori umur pemain.

Kemudian data usia pemain judi online antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Selanjutnya usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau mencapai 1,64 juta orang. Sisanya usia di atas 50 tahun berjumlah 1,35 juta orang.

"Ini jelas sangat miris, sendi-sendi kehidupan hilang dengan perjudian seperti ini. Kondisi serupa salah satu dampak penggunaan gadget semakin luas, diiringi lemahnya pengawasan ketat dari orang tua," ujar Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: Sikat Pemain Judi Online, Pemprov Lampung Bakal Rutin Razia HP ASN

1. Dipicu lemahnya faktor pengawasan

Judi Online Sasar Pemain Anak, Komnas PA Warning Pengawasan Orang TuaIlustrasi guru sedang berbincang dengan dua murid (unplash.com / Zurraisam Shalleh)

Merujuk data dirilis Satgas Pemberantasan Judi Online ini, disebutkan rata-rata pemain dari kalangan menengah ke bawah dengan jumlah 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Nominal transaksi untuk kalangan tersebut berkisar antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

Sedangkan untuk nominal transaksi kelas menengah ke atas yaitu kisaran antara Rp100 ribu sampai dengan Rp40 miliar.

Menyoal besaran pemain judi online kalangan usia anak ini, dikatakan Apriliandi, faktor pemicu utama dikarenakan lemahnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gadget alias handphone. Termasuk pentingnya peran serupa dari pihak sekolah, dalam hal ini para guru.

"Iya (pengawasan gadget anak), bukan cuma orang tua, sekolah-sekolah juga perlu mengingatkan hingga melakukan pengecekan handphone peserta didik oleh pihak sekolah," pungkasnya.

2. Belum terima laporan anak korban judi online

Judi Online Sasar Pemain Anak, Komnas PA Warning Pengawasan Orang TuaJudi online yang mudah diakses melalui smartphone.

Meski tingginya kasus keterlibatan anak sebagai pemain judi online, Apriliandi menyampaikan, pihaknya belum menerima terkait pengaduan maupun pelaporan dari orang tua maupun sekolah dalam konteks korban anak tersandung judi online.

"Sampai sejauh ini memang belum ada (aduan atau laporan) masyarakat, tapi kami terus memantau melalui media sosial maupun secara langsung berkenaan judi online tersebut," katanya.

3. Bakal dampingi pemulihan psikologis anak korban judi

Judi Online Sasar Pemain Anak, Komnas PA Warning Pengawasan Orang TuaPsikologi anak dalam tumbuh kembangnya di masa depan. (dok. halodoc.com)

Lebih lanjut Apriliandi turut serta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk bisa melaporkan indikasi anak tersandung judi online, agar pihaknya bisa langsung memberikan pendamping pemulihan kepada si anak.

Pendamping ini perlu disegerakan karena aktivitas permainan judi online sama bahayanya bisa memberikan efek kecanduan, sehingga para pemain tergolong sulit menghilangkan kebiasaan praktik perjudian tersebut.

"Kita akan upayakan pendampingan pemulihan psikologi, karena anak adalah korban. Kami ingatkan tanggung jawab pengawasan anak adalah para orang tuanya sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Pemain dan Selebgram, 46 Tersangka Judi Online Digulung Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya