JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur Hidup

Perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis

Tanggamus, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bakas Maulana Yuzambi (23) dan Syahrial Aswad (34), dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban Dede Saputra (32) di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Imam Yudha Nugraha, selaku JPU dihadapan majelis hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Senin (6/6/2022).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Yuzambi penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

1. Perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis

JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur HidupSidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan berencana Dede Saputra di PN Kota Agung. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut JPU menilai, terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ke-1 primer penuntut umum.

Menurut Imam, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong dalam perbuatan sadis.

"Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.

2. Sederet barang bukti dilampirkan dalam persidangan

JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur HidupSidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan berencana Dede Saputra di PN Kota Agung. (IDN Times/Istimewa)

Dalam penanganan perkara pembunuhan berencana ini, Penuntut Umum juga melampirkan barang bukti berupa satu kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu celana pendek, dua plastik ikan bening, satu batu telah dirampas kedua terdakwa untuk dimusnahkan.

Selain itu, turut terdapat satu unit Yamaha Mio biru telah dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB telah dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.

"Kami menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar dua ribu rupiah," imbuhnya.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo di Tanggamus, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

3. Istri korban minta kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya

JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur HidupSidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan berencana Dede Saputra di PN Kota Agung. (IDN Times/Istimewa)

Pascapersidangan, nampak sejumlah keluarga korban keluar pengadilan, termasuk seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain. Nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari, istri almarhum Dede Saputra.

Berulang kali ia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali ia tersedak nafasnya, hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya baru dapat mengucapkan beberapa kalimat menyentuh relung hati.

"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang di sana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata sambil terus terisak tangis, seraya memasuki kendaraan telah disiapkan anggota keluarga korban.

4. Keluarga minta vonis tidak berubah dari tuntutan

JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur HidupSidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan berencana Dede Saputra di PN Kota Agung. (IDN Times/Istimewa)

Sama hal disampaikan Amriadi, selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa. Ia pun berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal, atas tuntutan itu keluarga pun mengaku lega.

"Syukur alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup," ucapnya.

Senada dengan mertua korban, Suparman juga menyampaikan ia dan keluarga besar puas mendengar tuntutan dihadapkan kepada kedua terdakwa. "Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan," lanjut dia.

5. Agenda sidang pekan depan pledoi

JPU Tuntut 2 Terdakwa Pembunuh Sadis di Tanggamus Penjara Seumur HidupIlustrasi

Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara (Jubir) PN Kota Agung mengungkapkan, tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya agenda sidang kedua terdakwa akan dilanjutkan sidang pledoi.

"Selanjutnya pledoi pada Selasa, 14 Juni 2022. Dimana penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," tandasnya.

Baca Juga: Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Uang Palsu 50 Juta, Ini Modusnya 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya