JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay Keliru

Aset sudah menjadi objek gugatan dan perdamaian

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, Kamis (19/8/2021).

Sidang PK digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebutkan pemohon sejatinya telah keliru.

Kekeliruan itu terkait tiga Novum (fakta baru) dan tujuh tambahan bukti baru, yang dibacakan saat penyampaian memori PK Alay, melalui Tim Kuasa Hukumnya.

1. Novum dan bukti baru dinyatakan keliru

JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay KeliruIlustrasi. Berkas perkara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Humas Mabes Polri)

Seusai persidangan, JPU Farid Anfasya mengungkapkan, pihaknya secara garis besar telah menyampaikan isi tanggapan memori PK tersebut. Itu sekaligus menerangkan dan memaparkan terhadap keliru pemohon dalam mengajukan fakta dan bukti baru.

"Apa-apa dicantumkan dalam novum dan bukti baru, sejatinya ini tidak sesuai. Hal itu dikarenakan berbanding terbalik dengan kenyataan dan fakta yang ada," ujar Farid.

Baca Juga: Sidang PK Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditunda, Terpidana tak Hadir

2. Aset sudah menjadi objek gugatan dan perdamaian

JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay KeliruIDN Times/Imam Rosidin

Farid menjelaskan lebih lanjut, pengajuan Novum baru Alay tersebut sebenarnya baik dari PK.01 hingga PK.03  dianggap JPU sudah teramat keliru.

Kondisi ini lantaran, aset yang sudah menjadi objek gugatan dan perdamaian, seluruhnya kali ini telah masuk dalam pengajuan Novum baru tak pernah terlaksana.

"Aset-aset yang dicantumkan dan dijadikan objek penyerahan pihak Alay dan Bank Tripanca ke Pemda Lampung Timur, ini sebenarnya sudah disita dalam perkara tindak pidana perbankan di Januari 2009 lalu," terang Farid.

3. Tak satupun aset dilarikan ke Pemda

JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay KeliruIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Farid mengatakan, hingga kini pada faktanya, tak satu pun aset diserahkan ke pihak Pemda.

Menurut dia, dikarenakan aset tak bisa diserahkan sebab sudah tidak lagi di bawah kuasa mereka atau pihak Alay. "Artinya, belum terealisasi pengembalian kerugian negara ini,” kata Farid.

4. Ajukan tiga ovum dan tujuh bukti baru dalam memori PK

JPU Nilai Novum dan Bukti Baru Memori PK Terpidana Alay Keliru(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam pembacaan memori PK di pekan sebelumnya, pemohon menganjukan tiga novum baru yaitu, gugatan dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 Januari 2009; akta perdamaian dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009; dan bukti penetapan dengan nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009.

Terdapat juga 7 tambahan bukti baru seperti, Surat Pernyataan dibawah sumpah yang dilegalisasi oleh Notaris; tanda terima pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rp100 dan Rp10 miliar; berita di media; urat pernyataan tertanggal 19 Februari dan 1 April 2019; serta pengumuman lelang kedua tertanggal 22 Oktober dan 5 November 2020.

Baca Juga: Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya