Janji Dibelikan Kuota Internet, Kakek di Lampung Perkosa Cucu Kandung

Pemerkosaan sejak Juni-September 2023

Lampung Tengah, IDN Times - Entah apa merasuki pikiran HS alias Meno (63), seorang kakek di Kabupaten Lampung Tengah. Ia tega memperkosa cucu kandungnya masih di bawah umur hingga berkali-kali.

Tersangka HS warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Ia kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

"Benar, kami telah menangkap HS diamankan Tim Tekab 308 di kediamannya, atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Kasus Bullying Viral di Pesawaran, Polisi: Bermula dari Kesalahpahaman

1. Iming-imingi korban paket kuota internet

Janji Dibelikan Kuota Internet, Kakek di Lampung Perkosa Cucu KandungTampang HS, kakek di Lampung Tengah tega perkosa cucu kandung. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Sayidina mengungkapkan, aksi bejat pelaku HS terhadap cucu kandungnya inisal F (17) masih duduk dibangku SMA itu telah dilakukan sejak Juli hingga September 2023. Kejadian ini bermula saat tersangka menjemput sang cucu di rumahnya, untuk diajak makan bersama di kebun.

Setibanya tersangka dan korban di kebun milik keluarga yang masih berada di kampung setempat, HS mulai melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-iming membelikan korba paket kuota internet.

"Setelah pulang dari kebun itulah, korban lalu digagahi oleh kakeknya di rumah tersangka,” ujarnya.

2. Akui setubuhi korban 5 kali

Janji Dibelikan Kuota Internet, Kakek di Lampung Perkosa Cucu KandungIlustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejak peristiwa pemerkosaan pertama kali tersebut, Sayidina melanjutkan, tindakan asusila dialami korban terus berulang dengan tempat sama yakni di kediaman sang kakek pada kurun waktu pagi, siang, sore, hingga dan malam hari.

"Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, tindakan asusila itu diakui korban sedikitnya sudah berlangsung hingga lima kali," ungkap dia.

Alhasil, korban mulai gerah dengan perlakuan sang kakek akhirnya menceritakan itu kepada ibu kandungnya dan langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Lampung Tengah. “Kami langsung menangkap tersangka, setelah menyelidiki perkara dengan menggali keterangan korban dan saksi," tambahnya.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Janji Dibelikan Kuota Internet, Kakek di Lampung Perkosa Cucu KandungIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sayidina menegaskan, tersangka HS kini telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Tengah akan dijerat Pasal 76 D Jo. 81 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara," tegas kasi humas.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Janji Dibelikan Kuota Internet, Kakek di Lampung Perkosa Cucu KandungIlustrasi telpon kabel (unsplash.com/@anniespratt)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Uang Palsu di Lamteng, Sita Rp5 Juta Siap Edar!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya