ETLE Resmi Uji Coba di Bandar Lampung, Berapa Denda Dibayar Pelanggar?

Uji coba ETLE Polresta Bandar Lampung berlangsung dua hari

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung resmi memberlakukan uji coba Electrical Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung Command Center, Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). Kegiatan itu turut disampaikan detail mekanisme cara kerja dan ketentuan nominal denda bagi setiap pelanggar lalu lintas yang tertangkap ETLE.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya, mengatakan, uji coba ETLE akan berlangsung selama dua hari yaitu 4 dan 5 Maret 2021. Selanjutnya, peluncuran resmi penerapan ETLE diberlakukan 17 Maret 2021 untuk seluruh pengguna kendaraan di Kota Bandar Lampung.

"Ini gambaran bagaimana supaya warga kita mengerti. Kegiatan ini merupakan gema supaya masyarakat mengetahui ELTE. Sengaja kegiatan ini kita gelar di posko, dan ini tempat melakukan validasi tilang ETLE di lima titik tersebut," ujarnya.

1. Mekanisme cara kerja ETLE Satlantas Polresta Bandar Lampung

ETLE Resmi Uji Coba di Bandar Lampung, Berapa Denda Dibayar Pelanggar?(IDN Times/Tama Wiguna)

AKBP Benny didampingi Satlantas Bandar Lampung turut praktik langsung cara kerja tilang ETLE. Ia menjelaskan, sistem aplikasi ETLE akan berjalan secara real time.

Untuk setiap pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE, maka petugas dapat dengan cepat melakukan validasi pelanggaran melalu plat nomor kendaraan. Selanjutnya, petugas tinggal mencetak surat pelanggaran, yang sudah disematkan kode barcode, lalu surat konfirmasi tersebut bakal dikirim sesuai alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

"Dalam hal ini, kita bekerja sama dengan pihak Pos Kota Bandar Lampung. Sementara gunanya barcode, pelanggar nanti bisa melihat detail menit dan detik, baik melalui foto ataupun video yang sudah kita unggah di website yang sudah kita siapkan," ucap AKBP Benny.

Baca Juga: Catat! Ini Periode Uji Coba Tilang Elektronik Polresta Bandar Lampung

2. Batas waktu penyelesaian setiap pelanggar lalu lintas ETLE

ETLE Resmi Uji Coba di Bandar Lampung, Berapa Denda Dibayar Pelanggar?ETLE Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Wiguna)

AKBP Benny, menyatakan, seusai menerima surat konfirmasi pelanggaran, setiap pelanggar lalu lintas ETLE memiliki batas waktu selama tujuh hari, untuk menyelesaikan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebelum akhirnya status STNK kendaraan tersebut diblokir.

"Jadi untuk pengiriman surat konfirmasi pelanggaran, kita sudah koordinasi kita bersama Kantor Pos Kota Bandar Lampung. Dalam kota maksimal dua hari dan luar kota tiga hari. Untuk denda tilang sesuai dengan kesepakatan bersama kejaksaan, pengadilan, dan Satlantas Kota Bandar Lampung," kata AKBP Benny.

3. Berapa besaran nominal?

ETLE Resmi Uji Coba di Bandar Lampung, Berapa Denda Dibayar Pelanggar?1.bp.blogspot.com

Lalu bagaimana dengan besaran nominal yang harus dibayar oleh setiap pelanggar lalu lintas ETLE? Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jhon Kenedi, menuturkan, pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung program ETLE.

Ia melanjutkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, maka denda nominal setiap jenis pelanggaran akan diputuskan oleh hakim dalam sidang perkara. Kendati demikian, Jhon menyatakan, dalam setiap keputusan tersebut nantinya akan berdasarkan rasa keadilan masyarakat, sesuai situasi ekonomi yang berlaku di Kota Bandar Lampung.

"Untuk detail nominal setiap denda akan dicantumkan di website PN (Pengadilan Negeri Tanjungkarang) dan papan pengumuman pengadilan," terang Jhon.

Baca Juga: Ingat! Besok Uji Coba Tilang Elektronik di Lima Titik Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya