Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 Juta

Kasus penyalahgunaan dan penyimpanan dana APBT

Tulang Bawang, IDN Times - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi menetapkan dua status tersangka. Status tersangka tersebut ditetapkan kepada FAE (40), selaku Kepala Tiyuh Panaragan dan EP (29), sebagai Sekretaris Tiyuh Panaragan.

Kedua tersangka terlibat dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Setubuhi Murid, Guru Cabul di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara

1. Penetapan tersangka berdasarkan Sprindik Kajari Tulang Bawang

Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 JutaFAE dan EP ditetapkan tersangka korupsi APBT Tiyuh Penerangan di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna membenarkan ihwal penetapan status tersangka kepada FAE dan EP. Itu terkait keterlibatan dugaan tipikor penyalahgunaan dan penyimpangan APBT Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.

Selain itu, penetapan keduanya juga telah didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor: PRINT–01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Sprindik Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor: PRINT–02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.

"Benar, tersangka FAE Kepala Tiyuh Panaragan dan tersangka EP (29) Sekretaris Tiyuh Panaragan, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan untuk tahun anggaran 2021," imbuh Leonardo, Kamis (16/6/2022).

2. Dugaan kerugian keuangan negara Rp455 juta lebih

Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 JutaFAE dan EP ditetapkan tersangka korupsi APBT Tiyuh Penerangan di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejaksaan, Leonardo mengungkapkan, perbuatan tersangka FAE dan EP mengakibatkan kerugian keuangan negara besaran kurang lebih mencapai Rp455.846.175.

"Kerugian negara menyangkut penyalahgunaan dan penyimpangan dana tiyuh, atau setidak tidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," kata dia.

3. Kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulang Bawang dan Rutan Menggala

Duh! Kepala Kampung dan Sekretaris di Tubaba Korupsi Rp455 JutaFAE dan EP ditetapkan tersangka korupsi APBT Tiyuh Penerangan di Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Sebagai bentuk tindaklanjut penetapan kedua tersangka, Leonardo juga menyampaikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang telah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka FAE dan EP. Itu demi kelancaran penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Untuk saat ini, kedua tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negera Polres Tulang Bawang dan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala," tandas dia.

Baca Juga: Jaksa Sita Aset Tanah Alay di Bandar Lampung, Sisa Kerugian Rp95 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya