Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda Lampung

Tindak pidana penghasutan lisan maupun tulisan

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka dugaan perkara tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan. Hal itu mengakibatkan terjadinya kegiatan jalan sehat menimbulkan kerumunan warga Khilafatul Muslimin, Selasa (10/8/2021).

Kedua tersangka dalam dugaan perkara tersebut merupakan AQB, Khalifah atau pimpinan Khilafahtul Muslimin dan C alias AB sebagai Ketua Amir Khilafahtul Muslimin wilayah Bandar Lampung.

"Benar, kedua tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolda Lampung sejak Kamis (2/12/2021) kemarin. Mereka adalah petinggi Khilafatul Muslimin," ujar Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, kepada IDN Times, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar Utang

1. Langkah penahanan untuk mempercepat proses penyidikan

Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda LampungIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait langkah penahanan, Reynold mengungkapkan, kedua tersangka ditahan guna mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara. Selain itu, agar AQB dan C tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Para tersangka merupakan prakarsa kegiatan memicu kerumunan berupa jalan sehat pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu," imbuh dia.

Menurutnya, tersangka AQB dan AB diduga telah melakukan penghasutan kepada warga Khilafahtul Muslimin untuk melakukan kegiatan tersebut. "Kegiatan itu kami duga telah mengundang keramaian dan mengabaikan prokes saat PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung," sambung Reynold.

2. Kedua tersangka terbukti tidak mengajukan izin kegiatan

Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda Lampungrepublika.co.id

Dalam pelaksanaannya, Reynold melanjutkan, kegiatan berupa jalan sehat tersebut kurang lebih diikuti sebanyak 150 orang. Mereka kompak mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan jalan sehat melalui sejumlah rute di wilayah Kota Tapis Berseri.

Sebelum kegiatan berlangsung, kedua tersangka juga tidak mengajukan permohonan izin kepada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung.

"Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 tahun 2021, serta Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid-19 di Kota Bandar Lampung guna pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19," katanya.

3. Mangkir penuhi panggilan polisi berasalan sedang safar ke Pulau Jawa

Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda Lampunghttps://www.ligaolahraga.com/bola/

Sebagai langkah penanganan perkara tersebut, Reynold mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Alhasil, kepolisian menetapkan AQB dan C sebagai tersangka.

Meski telah menjadi tersangka, AQB dan C tidak langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Itu lantaran mengajukan penangguhan dengan alasan kesehatan dan bersedia kooperatif mengikuti proses penyidikan.

"Kami telah memenuhi penangguhan tersebut, tetapi saat keduanya dipanggil pada 8 Oktober 2021, tersangka AQB tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan safar di Pulau Jawa," imbuh mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, petugas kembali memanggil para tersangka pada 12 Oktober 2021 lalu. Dalam panggilan kedua, tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan. "Kemarin (Kamis) mereka kita panggil lagi dan langsung dilakukan penahanan," lanjut Reynold.

4. Terancam maksimal 6 tahun penjara

Dua Petinggi Khilafatul Muslimin Resmi Ditahan di Mapolda LampungIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses pemeriksaan atas perbuatan AQB dan C, Reynold menyampaikan masing-masing tersangka bakal dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984, tentang penularan wabah penyakit menular.

Selain itu, mereka juga akan dipersangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan."Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tandas Reynold.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Ganja 4,5 Kg Jaringan Aceh

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya