Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya Mandul

Pertanyakan barang bukti narkotika

Intinya Sih...

  • Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan meragukan vonis hukuman mati dalam kasus narkotika.
  • Ia mempertanyakan ketidakhadiran barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya selama persidangan.
  • AKP Andri Gustami meyakini putusan ini belum memenuhi rasa keadilan terhadap dirinya.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menilai vonis pidana hukuman mati dilayangkan majelis hakim sebagai putusan mandul.

Pernyataan itu dilontarkan terdakwa 'kurir spesial' kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama pascamenjalani sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

"Saya anggap putusannya, putusan mandul," ujarnya saat berjalan meninggalkan ruang sidang seraya dikawal ketat petugas pengawal tahanan kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga: Musyawarah Belum Rampung, Hakim Tunda Sidang Vonis AKP Andri Gustami

1. Pertanyakan barang bukti narkotika tak pernah dihadirkan di persidangan

Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya MandulSidang putusan vonis eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Andri, istilah putusan mandul lantaran selama proses persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga setiap saksi dihadirkan di muka persidangan tidak pernah bisa menghadirkan barang bukti narkotika telah didakwakan.

"Karena tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya, karena tidak pernah disita barang bukti narkotika," ucapnya.

Bukan hanya narkotika, ia pun mempertanyakan barang bukti lainnya juga tidak pernah diperlihatkan di persidangan. "Tidak ada, walaupun timbangan," lanjut terdakwa.

2. Anggap belum penuhi rasa keadilan

Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya MandulSidang putusan vonis eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas dasar-dasar tersebut, AKP Andri Gustami meyakni petugas pidana mati ini dianggap belum memenuhi rasa keadilan terhadap dirinya.

"Iya (belum memenuhi rasa keadilan)," singkatnya meninggalkan awak media.

3. Pilih banding putusan pidana mati hakim

Divonis Pidana Mati, AKP Andri Gustami: Saya Anggap Putusannya MandulSidang putusan vonis eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascamajelis hakim membacakan putusan ini, Hakim Lingga sempat memperlihatkan terdakwa AKP Andri Gustami berkomunikasi dengan penasihat hukuman dalam menyikapi putusan tersebut.

"Banding Yang Mulia," kata terdakwa AKP Andri Gustami menanggapi putusan majelis hakim

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung memilih menerima putusan sudah sesuai dengan permohonan tuntutan terhadap terdakwa. "Kami menerima putusan ini Yang Mulia," tandas JPU Eka Aftarini.

Baca Juga: [BREAKING] Kirim 150 Kg Sabu, AKP Andri Gustami Divonis Pidana Mati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya