Dipanggil Penyidik Jaksa, Kadis DLH Bandar Lampung Serahkan Dokumen

Kadis: zaman saya tidak ada lagi bisa macam-macam

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengaku telah menyerahkan dokumen laporan penagih pungutan retribusi sampah periode Agustus 2022 ke Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyerahan dokumen tersebut diberikan dalam proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah dinas setempat periode tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (5/10/2022).

"Saya berikan ada dokumen penagih dari Agustus 2022. Ya sesuai jabatan saya saja, yang baru jabat 2 bulan ini. Untuk (laporan penagihan) September belum selesai, masih proses nanti kalau diminta akan kita serahkan juga," ujarnya pascamenjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih.

Baca Juga: Jaksa Periksa Percetakan Karcis hingga Penagih DLH Bandar Lampung

1. Pertanyaan seputar upaya pembenahan pascamenjabat Kadis DLH

Dipanggil Penyidik Jaksa, Kadis DLH Bandar Lampung Serahkan DokumenGedung Pidsus Kejati Lampung lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Budiman menyebut telah dicecar tim penyidik kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan. Itu seluruhnya menyangkut tugas dan fungsi (tupoksi) menjabat Kadis DLH Bandar Lampung selama 2 bulan terakhir tepatnya sejak Agustus 2022.

Selain itu, ia menampik penyidik turut menanyakan ihwal dugaan korupsi berlangsung di luar masa jabatannya. Termasuk temuan fakta sangkut paut nilai selisih pendapatan 2019-2021 mencapai Rp34,6 miliar.

"Cuma ditanyakan selama menjabat 2 bulan ini, pembenahan seperti apa? Saya jelaskan langkah-langkah prosedur secara penagihan, seperti membenahi pembuatan SPT, penagih dikembalikan ke UPT, penagih wajib menggunakan id card, merubah warna karcis menjadi biru laut termasuk tanda tangan asli dan cap basah. Intinya pembenahan," terang Budiman.

2. Alur teknis penagihan sampah di Bandar Lampung

Dipanggil Penyidik Jaksa, Kadis DLH Bandar Lampung Serahkan DokumenTruk sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Terkait mekanisme pungutan retribusi sampah saat ini, Budiman membeberkan, pembuatan atau pencetakan tiap karcis harus berdasarkan potensi pungutan di UPT masing-masing. Kemudian baru diajukan kepada Dinas DLH Bandar Lampung, untuk dilakukan permohonan permintaan karcis.

Selesai karcis disahkan dan dicetak, lalu harus melewati korporasi pengecekan di BPPRD Kota Bandar Lampung. Sehingga dapat ditandatangani oleh kepala DLH, untuk diserahkan ke masing-masing UPT penagihan.

"Jadi bedanya, kalau dulu ada penagih dinas dan UPT. Nah sekarang sudah saya hapus, sehingga penagih itu cuma satu yakni ada di UPT semua," terang Budiman.

3. Tiap karcis tidak digunakan langsung dilaporkan ke pihak Inspektorat

Dipanggil Penyidik Jaksa, Kadis DLH Bandar Lampung Serahkan DokumenTruk Sampah DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut bila terdapat suatu lokasi penagih tutup hingga karcis tersebut tidak digunakan, Budiman memastikan, hal tersebut akan langsung dibuatkan berita acara dan karcis itu harus dikembalikan dan dilaporkan ke Inspektorat Bandar Lampung untuk dimusnahkan.

"Setiap karcis telah dirubah menjadi warna biru laut dan tertera tanggal, serta bulan penggunaannya. Pokoknya, zaman saya ini tidak ada lagi yang bisa macam-macam (memanfaatkan celah melakukan korupsi," tegasnya.

Selain itu, ia ikut membeberkan sejatinya target pungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung untuk 2022 mencapai Rp13 miliar. "Saya juga sudah mengubah untuk pungutan besar langsung menyetor ke kas daerah melalui pihak perbankan langsung via rekening kasda," tandas dia.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Periksa Kadis DLH Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya