BPN Lampung Akui Belum Terima Pengukuran SHM Register 38 Gunung Balak

Janji cross check ke ATR/BPN Lampung Timur

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Lampung mengaku belum menerima informasi maupun laporan utuh ihwal kegiatan pengukuran tanah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan Register 38 Gunung Balak.

Penerbitan SHM di lahan Register 38 Gunung Balak seluas 401 hektare itu diketahui kini menuai polemik. Itu seiring dugaan penyerobotan lahan garapan masyarakat petani dari 8 desa berada di Kabupaten Lampung Timur.

"Nanti itu kita crosscheck ya (pengakuan warga tidak pernah melihat kegiatan pengukuran lahan), karena dinamika penerbitan di 2021. Kita belum mendapatkan informasi utuh," ujar Kabid Penanganan Sengketa Kanwil ART/BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda usai menerima poin tuntut masyarakat petani menggelar aksi demo, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Petani Geruduk ATR/BPN Lampung Tuntut SHM Register 38 Gunung Balak

1. Bakal mengecek laporan kegiatan pengukuran tanah ke ATR/BPN Lamtim

BPN Lampung Akui Belum Terima Pengukuran SHM Register 38 Gunung BalakKabid Penanganan Sengketa Kanwil ART/BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Yustin, sejatinya kegiatan pengukuran lahan bakal dilakukan penerbitan SHM merupakan wewenang kerja kantor pertanahan atau ATR/BPN di kabupaten setempat. Oleh karena itu, pihaknya masih perlu melakukan tindakan verifikasi terhadap klaim warga terdampak tersebut.

"Kita di kantor wilayah, itu pekerjaan di kantor pertanahan. Nanti kita cek ya (tidak adakah laporan terkait kegiatan pengukuran lahan dimaksud)," dalihnya.

2. Janji selesaikan permasalahan dengan cara persuasif dan mediasi

BPN Lampung Akui Belum Terima Pengukuran SHM Register 38 Gunung BalakKabid Penanganan Sengketa Kanwil ART/BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda saat menemui peserta aksi demo. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merespons aksi unjuk rasa warga pertani dari Desa Sripendowo ini, Yustin memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sederet tuntut secara persuasif dan mediasi. Salah satu caranya, kanwil setempat akan mengumpulkan seluruh data fisik hingga data yuridis menyangkut sengketa lahan setempat.

Termasuk mengambil langkah tindakan memverifikasi hingga menguraikan klaim warga dengan kemunculan SHM pada lahan disebut berada pada wilayah Register 38 Gunung Balak.

"Mudah-mudahan ada titik temuan terhadap persoalan ini, karena kami ada aturan yang akan kami lakukan dalam rangka menyelesaikan persoalan. Mudah-mudahan nanti secara komprehensif itu bisa diselesaikan persoalannya," imbuh dia.

3. Penerbitan SHM di lahan register memungkinkan

BPN Lampung Akui Belum Terima Pengukuran SHM Register 38 Gunung BalakAksi unjuk rasa masyarakat petani dari Kabupaten Lampung Timur di depan Kanwil Kementerian ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Yusti menjelaskan, sejatinya keberadaan tanah di atas lahan register dapat diterbitkan kepemilikan SHM. Namun lahan tersebut harus terlebih dahulu dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Bisa, tapi status tanahnya sejauh ini yang kami dapat seperti itu (masuk lahan Register 38 Gunung Balak. Tapi kami belum dapat informasi utuh dari kantor pertanahan," katanya.

Disinggung akankah pihaknya membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan tersebut, ia menyebut itu memungkinkan seiring perkembangan penanganan permasalahan. "Memungkinkan, tergantung permasalahan skala eskalasinya cukup tinggi, nanti pasti kita bentuk tim dengan melihat dinamika di lapangan seperti apa," tandas dia.

Baca Juga: Kasus Bullying Viral di Pesawaran, Polisi: Bermula dari Kesalahpahaman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya