Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Penumpang Vs Truk di Lampung Utara

Tak ada korban jiwa

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang angkat bicara ihwal peristiwa nahas kecelakaan lalu lintas antara kereta penumpang KA S8 Kualastabas relasi Tanjungkarang - Baturaja dengan truk pengangkut muatan tebu di Lampung Utara. 

Kejadian kecelakaan itu berlangsung di perlintasan liar tanpa palang pintu di Km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar - Kalibalangan, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10 WIB.

"Akibat kejadian ini Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut," ujar Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi kepada IDN Times, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Meski Laut Kotor karena Sampah, Orang Tua Malah Biarkan Anak Bermain

1. Masinis telah membunyikan klakson saat hendak melintasi perlintasan tanpa palang pintu

Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Penumpang Vs Truk di Lampung UtaraKecelakaan kereta api di Blambangan Pagar - Kalibalangan tepatnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10 WIB. (IDN Times/Istimewa)

Dijelaskan Reza, kecelakaan lalu lintas melibatkan kedua kendaraan tersebut tepatnya berlangsung di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara.

Saat kejadian, Kereta Api S8 Kualastabas melintasi rel sesuai aturan dari Stasiun Blambangan Pagar pukul 15.04 WIB. Masinis pun disebut telah membunyikan semboyan 35 alias klakson kereta dengan keras.

"Selanjutnya sebuah kendaraan R10 atau truk nopol BE 9124 AQ bermuatan tebu, dengan tonase sekitar 25 ton arah dari Timur hendak ke Barat, yang hendak melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga alias liar," terangnya.

2. KAI nilai pengemudi truk ceroboh

Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Penumpang Vs Truk di Lampung UtaraPlh Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Istimewa).

Reza melanjutkan, truk melintasi tempat kejadian perkara (TKP) seketika berhenti di tengah jalur kereta api Km 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar - Kalibalangan.

Alhasil, truk muatan tebu sekitar 25 ton tersebut menemper atau menabrak bagian depan lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter arah ke Kotabumi.

"PT Kereta Api Indonesia amat menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api," ujar dia.

3. Bakal tuntut pengemudi truk

Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Penumpang Vs Truk di Lampung UtaraKereta api angkutan barang PT KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. PT KAI)

Lebih lanjut Reza menyatakan, sejatinya kereta api telah memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba di tengah perlintasan rel, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya, karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tandasnya.

Baca Juga: Brak! Kereta Penumpang Hantam Truk di Perlintasan Lampung Utara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya