Bawaslu Lampung Terima 84 Laporan Pencatutan Identitas oleh Parpol

10 laporan datang dari staf Bawaslu di Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menghimpun 84 laporan masyarakat terkait pencatutan identitas oleh partai politik (Parpol) untuk kepentingan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, mengatakan laporan pencatutan identitas tersebut meliputi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama terang tertuang pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sejauh ini ada 84 laporan masyarakat. 10 di antara laporan tersebut merupakan staf di Bawaslu di Lampung," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Timsel Bawaslu Lampung Umumkan 6 Nama Berhak Ikuti Fit and Proper Test

1. Rincian laporan pencatutan identitas oleh parpol

Bawaslu Lampung Terima 84 Laporan Pencatutan Identitas oleh ParpolIlustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Terkait rinci laporan tersebut, 4 pengaduan datang dari Bandar Lampung, 7 (Metro), 13 (Lampung Selatan), 9 (Lampung Utara), 2 (Lampung Barat), 1 (Lampung Timur), 10 (Lampung Tengah, 5 (Mesuji), 4 (Waykanan), 6 (Pringsewu), 6 (Tanggamus), 4 (Pesawaran), 1 (Pesisir Barat), 9 (Tulang Bawang), dan 3 (Tulang Bawang Barat).

Hermansyah mengatakan, para pelapor tersebut umumnya mengetahui persis terkait perkembangan informasi dan pernah mengawas atau ikut penyelenggara Pemilu.

"Para pelapor ini karena mengerti, rata-rata mereka sudah otomatis langsung mengisi formulir sanggahan telah disediakan," kata dia.

2. Masyarakat meminta keanggotaan parpol segera direvisi

Bawaslu Lampung Terima 84 Laporan Pencatutan Identitas oleh ParpolBawaslu Lampung menghimpun penerimaan 84 laporan masyarakat terkait pencatutan identitas oleh Parpol untuk kepentingan pendaftaran Pemilu 2024. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut bagi masyarakat atau pelapor telah mengajukan formulir sanggahan, namun hingga saat ini statusnya sebagai anggota Parpol masih belum direvisi oleh KPU.

"Jadi pelapor ini komplain, sampai kapan agar nama mereka bisa dihapus. Sementara KPU tidak bisa menjawab, karena seluruhnya kewenangan pusat," imbuh Hermansyah.

Selain itu, ia juga menyampaikan masyarakat mayoritas mengeluhkan kesulitan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai aplikasi terpusat. "Termasuk mengunggah formulir sanggahan," sambungnya.

3. Server Sipol sering alami gangguan

Bawaslu Lampung Terima 84 Laporan Pencatutan Identitas oleh ParpolTampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sipol membuat Bawaslu Lampung kesulitan mengawasi tahapan verifikasi parpol di provinsi dan 15 kabupaten/kota. Menurut Hermansyah, awalnya Bawaslu diberikan akses penuh seperti KPU. Namun, semakin lama kini kian sulit diakses karena permasalahan server acapkali mengalami gangguan.

"Ada 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, KPU, dan Bawaslu. Kemudian partai politik mengakses, melototin semuanya jadi sering down," tandas dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Gandeng Polisi dan Jaksa Bentuk Sentra Gakkumdu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya