Baru Seminggu Pacaran, Pemuda Setubuhi Siswi SMA di Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang remaja di Kota Bandar Lampung nekat menyetubuhi sang kekasih baru dipacari selama seminggu. Keduanya masih berstatus di bawah umur, pelaku kini telah tahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Pelaku inisal RO (16) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling. Ia dibekuk petugas kepolisian setempat tenpa perlawanan di kediamannya atas laporan orang tua korban, Selasa (21/11/2023).
"Hari ini kami telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisal RO," ujar Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman saat konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Polisi Buru Anggota Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Total 5 Orang!
1. Dijanjikan akan dinikahi
Toni mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan di bawah umur itu bermula saat pelaku RO menghubungi dan mengajak korban inisal R (16) menyambangi kediaman ditempati seorang diri, Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung membujuk rayu dan menjanjikan korban bakal dinikahi. Itu guna memuluskan akan bejatnya untuk berhubungan badan dengan siswi masih duduk di bangku SMA tersebut.
"Mereka ini baru pacaran selama 1 minggu dan korban langsung diajak ke rumah pelaku, setelah melakukan aksi tak senonoh itu, korban tak kembali ke rumah beberapa hari," jelas dia.
2. Setubuhi korban 1 kali
Sekembali korban ke rumah orang tua, Toni melanjutkan, sang ibu mendapatkan pelakuan berbeda ditunjukan R, lantas menanyakan kepergian putrinya beberapa hari terakhir. Alhasil, korban akhirnya menceritakan tindakan asusila telah dialaminya.
Mendapati pengakuan itu, keluarga korban tak terima melayangkan laporan polisi ke Mapolresta Bandar Lampung dan langsung ditindaklanjuti petugas setempat.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban R sebanyak 1 kali," ungkapnya.
3. Pelaku diancam 15 tahun penjara
Seiring penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian korban diduga dikenakan R saat mengalami tindak pidana persetubuhan oleh pelaku RO. Termasuk hasil Visum et Repertum korban.
Lebih dari itu, pelaku RO bakal dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas wakasatreskrim.
Baca Juga: Negara Rugi Rp300 Juta, Kejari Mesuji Tahan 2 Rekanan Proyek Terminal