Bacok Korban, 6 Tersangka Pengeroyok Anak Bawah Umur Lamsel Ditangkap

Korban derita luka bacok dan sabetan sajam

Intinya Sih...

  • Polres Lampung Selatan menangkap 6 tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur.
  • Korban NS mengalami luka bacok di kepala, sabetan pada leher dan lutut karena senjata tajam.
  • Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan menangkap dan menetapkan 6 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan anak di bawah umur terjadi di Jalan Ibnu Hasyim Pasar Bawah, Kalianda, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Keenam tersangka inisal M (19), SA (16), AR (16), TH (16), BA (17), dan AM (16). Para warga Kecamatan Kalianda ini diamankan petugas kepolisian, Senin (22/1/2024).

"Dalam perkara ini, kami menetapkan 6 tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban NS (14), 5 di antara tersangka ini juga masih di bawah umur," Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Waketum PBNU Gus Amin Lantik PWNU Lampung Pimpinan KH Puji Raharjo

1. Korban alami luka bacok dan sabetan sajam

Bacok Korban, 6 Tersangka Pengeroyok Anak Bawah Umur Lamsel DitangkapUngkap kasus pengeroyokan anak di bawah umur di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dikatakan Yusriandi, upaya penangkapan ini berdasarkan tindak lanjut penyelidikan laporan pihak korban. Alhasil, petugas mengendus dan mengamankan para tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan keenam tersangka, korban NS mengalami luka bacok di bagian kepala, luka sabetan pada leher dan lutut disebabkan senjata tajam.

"Korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar saat ini, tidak bisa berkativitas normal seperti biasa dan sekolahnya terganggu," ungkapnya.

2. Para tersangka diancam penjara 5 tahun

Bacok Korban, 6 Tersangka Pengeroyok Anak Bawah Umur Lamsel DitangkapUngkap kasus pengeroyokan anak di bawah umur di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Yusriandi melanjutkan, peristiwa pengeroyokan dialami korban NS ini bermula saat dirinya tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya melintasi lokasi kejadian. Tiba-tiba, sekelompok orang tak dikenal melempari keduanya dengan batu.

"Jadi ada batu mengenai wajah korban hingga korban terjatuh lalu dikeroyok, dipukul, dan dibacok dengan senjata tajam diduga celurit dan golok," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka kini dijerat Pasal 80 Ayat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman, hukuman penjara paling lama 5 tahun," tambah dia.

3. Kebanyakan kasus serupa berawal saling tantang di medsos

Bacok Korban, 6 Tersangka Pengeroyok Anak Bawah Umur Lamsel DitangkapUngkap kasus pengeroyokan anak di bawah umur di Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dalam ungkap kasus turut menghadirkan Disdik dan Dinas PPA Lampung Selatan hingga Bapas Provinsi Lampung, Yusriandi mengatakan, pihaknya kali ini sengaja mengundang dari berbagai instansi dan masyarakat, guna menyikapi terkait peristiwa pidana pengeroyokan telah menjadi atensi dari Polres lampung selatan.

“Di Lampung Selatan kadang terjadi gesekan antara pelajar, antara pemuda dimulai dari posting saling tantang di media sosial. Ini terjadi dan korban mengalami fatalitas cukup berat” tandas kapolres.

Baca Juga: Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke Korsel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya