Andika Kangen Band Diperiksa Polisi di Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Publik figur asal Provinsi Lampung Andika Mahesa atau lebih dikenal Andika Kangen Band diperiksa personel gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pemeriksaan lantaran ia melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat hendak menuju ke Pulau Jawa.
Berdasarkan pengamatan IDN Times pada unggahan video akun resmi Polda Lampung @humas_poldalampung, Senin (17/5/2021). Terlihat, Andika mengendarai mobil bernomor polisi B 8961 RFS hendak menuju Pelabuhan Bakauheni, tengah menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan oleh petugas.
Pemeriksaan itu, dilakukan langsung Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Oskar Eka Putra didampingi Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ferdiansyah.
Baca Juga: Duh! Remaja 15 Tahun di Bandar Lampung Terciduk Warga Curi Motor
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Pemudik Lintasi Lampung Diperiksa Ketat di 3 Pos
1. Andika Kangen Band ajak masyarakat patuhi peraturan pemerintah
Dalam video tersebut, Andika turut mengajak masyarakat guna mematuhi peraturan pemerintah. Ia meminta, supaya setiap orang hendak berpergian, agar melengkapi diri dengan sejumlah dokumen. Itu, sebagai syarat melakukan perjalanan di tengah aturan peniadaan aktivitas larang mudik Lebaran 2021.
"Harus mengikuti peraturan pemerintah, prokes (protokol kesehatan) harus lengkap. Surat antigen, penyeberangan Bakauheni ke Merak harus mengikuti prosedur. Ini capnya," kata dia, seraya menunjuk sebuah stiker yang tertempel di kaca depan mobil miliknya.
Guna menghindari penumpukan antrean kendaraan saat dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, Polda Lampung menempel stiker khusus, sebagai tanda kendaraan tersebut telah diperiksa dan sudah mendapatkan tandas legalitas perjalanan.
2. Dokumen dinyatakan lengkap
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, saat diperiksa, dokumen perjalanan Andika lengkap.
"Dia (Andika) dalam rangka dinas atau keperluan kerja, untuk dokumennya juga sudah lengkap," ucap Ferdi, sapaannya.
Polda Lampung imbau masyarakat yang bakal melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa via Pelabuhan Bakauheni, agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai persyaratan. Hal itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021.
3. Menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak bersama tim dan seorang anaknya
Ferdi menyebut, kepergian Andika Kangen Band dari Lampung menuju Jakarta, masuk ke dalam kategori pengecualian orang yang diperbolehkan melintas di tengah aturan peniadaan mudik Lebaran 2021.
"Menyeberang dengan tim kerjanya, dia juga mengajak anaknya satu orang. Dia masuk dalam kategori pengecualian itu, kalaupun mudik dia rumahnya kan di Lampung," imbuh Ferdi.
Selain itu, meski telah memasuki hari terakhir pelarangan Mudik 2021. Ia juga mengatakan, hingga kini kondisi Pelabuhan Bakauheni terbilang masih normal. "Pantauan situasi di Pelabuhan Bakauheni normal," tandasnya.
Baca Juga: Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni
Baca Juga: Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka