Akhir Jabatan Gubernur-Wagub Lampung, Pemprov: Tunggu Arahan Mendagri

Syarat usulan Penjabat Tingkat Tinggi Madya

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu terkait ihwal akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

Kemendagri diketahui telah mengumumkan pasangan Arinal-Cusnunia alias Nunik akan segera mengakhiri jabatannya Desember 2023 mendatang.

"Kita harus menunggu informasi secara resmi dari Kemendagri. Mungkin pemerintah pusat nanti akan mengundang atau memberi tahu secara resmi," jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Suami Nekat Bacok Istri Siri hingga Meninggal, Pelaku Gantung Diri!

1. Usulan penjabat gubernur tunggu arahan pusat

Akhir Jabatan Gubernur-Wagub Lampung, Pemprov: Tunggu Arahan MendagriAsisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait bakal usulan Pj Gubernur Lampung akan diusulkan DPRD Provinsi Lampung, Qodratul juga menyampaikan, pemerintah daerah masih harus menunggu arahan mengenai aturan tersebut dari pemerintah pusat.

Mengingat, syarat sebagai penunjukan Pj Gubernur Lampung salah satunya yakni, harus merupakan Pejabat Tingkat Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Lampung.

"Iya kita menunggu arahan lebih jauh, karena sesuai regulasi itu adalah kewenangan pusat. Yang jelas dalam undang-undang itu pejabat tingkat tinggi madya," imbuh Qodratul.

2. Pejabat tingkat tinggi madya di Lampung hanya satu

Akhir Jabatan Gubernur-Wagub Lampung, Pemprov: Tunggu Arahan MendagriSekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto (IDN Times/Istimewa)

Disampaikan Qodratul, hingga detik ini pejabat setingkat Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Lampung yakni hanya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto.

Meski demikian, ia belum dapat mengisyaratkan lebih lanjut terkait kemungkinan bakal diusulkannya Fahrizal Darminto sebagai Pj Gubernur Provinsi Lampung di akhir tahun ini.

"Jadi nanti apakah itu, pak sekda apa deputi atau dirjen siapa itu sama saja (Pj gubernur Lampung) kita lihat nanti ya," imbuhnya.

3. Sebanyak 17 gubenur dan wakil gubernur berakhir jabatan September 2023

Akhir Jabatan Gubernur-Wagub Lampung, Pemprov: Tunggu Arahan MendagriGubernur Lampung, Arinal Djunaidi (kanan), dan Wagub Lampung, Chusnunia Chalim atau Nunik. (IDN Times/Istimewa)

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan keterangan sebanyak 17 kepala daerah di tingkat provinsi akan segera mengakhiri masa jabatannya mulai September 2023. Salah satunya ialah pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.

Selain itu, diketahui terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati juga berakhir masa jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.

Baca Juga: Ngaku Terlilit Utang, Kades Tanggamus Nyambi Jual Sabu Puluhan Kilo

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya