2 Anggota Polri Curi Mobil Brio di Mall Boemi Kedaton Dituntut Ringan
![2 Anggota Polri Curi Mobil Brio di Mall Boemi Kedaton Dituntut Ringan](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240123/img-20240123-191647-a75bbf99671a4195cfa0af8ba9ed6829_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Dua anggota Bintara Polda Lampung dituntut ringan oleh JPU atas kasus pencurian mobil Honda Brio merah di Mall Boemi Kedaton.
- Terdakwa Bripda Chandra Setiawan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bripda Fajar Wicaksono dituntut 1 tahun 10 bulan.
- JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan kedua terdakwa, termasuk perdamaian dengan korban dan pengembalian kerugian.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua anggota Bintara Polda Lampung menjadi terdakwa kasus pencurian mobil Honda Brio merah di Mall Boemi Kedaton (MBK), Kota Bandar Lampung dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Bripda Chandra Setiawan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Bripda Fajar Wicaksono dituntut 1 tahun 10 bulan. Keduanya menjalani agenda sidang penuntutan di PN Tanjungkarang, Selasa (23/1/2024).
Penuntutan terhadap kedua anggota Polri tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Bandar Lampung, Tri Buana Mardasari.
Baca Juga: Dalih Tambah Semangat Kerja, Ayah Lampung Tengah Cabuli Anak Kandung
1. Dinyatakan bersalah dalam pasal pencurian
Dalam persidangan agenda penuntutan tersebut, JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua terpaksa anggota Polri ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan," kata jaksa Tri saat membacakan tuntutan.
2. Dituntut riangan dikarenakan telah berdamai hingga mengembalikan kerugian korban
Terkait tuntutan itu, JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua terdakwa dengan korban, serta sudah mengembalikan kerugian dialami korban.
"Termasuk barang bukti mobil sempat dikuasai kedua terdakwa juga sudah kembali," kata jaksa penuntut.
3. Sidang lanjutan agenda pledoi pekan depan
Pascapembacaan sidang penuntutan tersebut, kedua terdakwa Polri akan kembali menjalani sidang lanjutan agenda nota pembelaan atau pledoi.
"Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pledoi," jelas majelis hakim.
Baca Juga: Warga Lamtim Korban Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran ke Korsel