Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencakup sejumlah skema insentif mulai dari pengurangan tunggakan pajak, diskon bagi wajib pajak yang taat, hingga keringanan untuk balik nama dan mutasi kendaraan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat untuk bayar pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah supaya mendukung pembangunan di Lampung, serta meningkatkan validasi data kendaraan bermotor," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
