Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Skema Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Lampung, Wajib Tahu!
Pemprov Lampung melaunching program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. (Dok. Pemprov Lampung)
  • Pemprov Lampung resmi jalankan Program Keringanan Pajak Kendaraan 2 Juni–31 Agustus 2026 dengan berbagai insentif, termasuk pengurangan tunggakan, diskon pajak, dan keringanan balik nama kendaraan.
  • Wajib pajak dengan tunggakan hingga lima tahun cukup bayar 1,5 tahun, sementara yang taat pajak dapat diskon 5–25 persen tergantung usia dan kepatuhan kendaraan.
  • Balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah mendapat potongan hingga 50 persen, serta pembebasan denda PKB; Pemprov menegaskan tidak ada lagi pemutihan tahun depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencakup sejumlah skema insentif mulai dari pengurangan tunggakan pajak, diskon bagi wajib pajak yang taat, hingga keringanan untuk balik nama dan mutasi kendaraan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat untuk bayar pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah supaya mendukung pembangunan di Lampung, serta meningkatkan validasi data kendaraan bermotor," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

1. Tunggakan hingga 5 tahun cukup bayar 1,5 tahun

Pemprov Lampung melaunching program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. (Dok. Pemprov Lampung)

Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun. Menurut Jihan, wajib pajak hanya perlu membayar PKB sebesar 1,5 tahun, yakni satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.

"Kami memberikan toleransi bagi masyarakat yang belum sempat mengikuti program pemutihan tahun lalu, agar dapat kembali mengaktifkan kewajiban pajaknya," ujarnya.

Tak hanya bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan. Skema diskon yang diberikan meliputi potongan 5 persen bagi kendaraan taat membayar PKB, 15 persen bagi kendaraan selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di Lampung tanpa pernah menunggak, diskon 20 persen bagi kendaraan memenuhi syarat tersebut dan berusia di atas 10 tahun, dan 25 persen bagi kendaraan memenuhi syarat tersebut dan berusia lebih dari 15 tahun.

"Skema semacam ini pertama kalinya diberikan penghargaan kepada kendaraan yang taat pajak dengan diskon mulai 5 hingga 25 persen," lanjut Jihan.

2. Balik nama dan mutasi dalam daerah juga dapat potongan

Pemprov Lampung melaunching program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. (Dok. Pemprov Lampung)

Jihan melanjutkan, Pemprov Lampung turut memberikan insentif bagi masyarakat melakukan balik nama kendaraan maupun mutasi dalam daerah. Kategori ini diberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen bagi mobil dan 50 persen bagi sepeda motor.

Selain itu, kendaraan melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapatkan diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen untuk pajak tahun kedua.

"Seluruh peserta program ini juga memperoleh pembebasan denda PKB dan bebas pajak progresif selama masa pelaksanaan program. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PKB hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

"Untuk layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat dapat mendatangi seluruh Samsat Induk maupun Samsat Drive Thru di Lampung. Sementara pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, hingga layanan digital e-Signal dan e-Samdes," urainya.

3. Pemprov sebut tidak ada lagi pemutihan tahun depan

Pemprov Lampung melaunching program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. (Dok. Pemprov Lampung)

Jihan mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, program tahun ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat belum mengikuti pemutihan sebelumnya.

"Tahun depan tidak ada lagi program pemutihan, sehingga kami mengajak masyarakat segera memanfaatkannya untuk menghindari risiko penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," tegas Wagub.

Editorial Team

Related Article