Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Parkir Liar Bandar Lampung, Kendaraan Bakal Dipasang Borgol Roda?

Parkir Liar Bandar Lampung, Kendaraan Bakal Dipasang Borgol Roda?
ilustrasi roda mobil serep (pexels.com/ Mike Bird)
Intinya Sih
  • Dishub Bandar Lampung mempertimbangkan penggunaan borgol roda untuk kendaraan parkir liar sebagai efek jera bagi pelanggar yang mengganggu lalu lintas.
  • Penertiban difokuskan pada kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di ruas protokol, bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
  • Meski opsi borgol dibuka, Dishub belum berencana mengangkut kendaraan pelanggar dan tetap mengutamakan pendekatan persuasif serta pembinaan kepada masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung membuka peluang menerapkan sanksi pemasangan borgol roda terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.

Langkah tersebut disiapkan sebagai efek jera bagi pelanggar yang dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, sanksi tersebut sebenarnya telah diatur dalam ketentuan penegakan parkir. Namun hingga saat ini pihaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan teguran
.
"Kalau di peraturannya ada tindakan seperti diborgol, dirantai, atau digemboskan. Tetapi sejauh ini kita di Kota Bandar Lampung masih bersikap persuasif, masih pembinaan dan teguran-teguran," katanya, Selasa (2/6/2026).

1. Borgol disiapkan untuk pelanggar yang membandel

IMG-20250702-WA0243.jpg
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Boulevard, Rabu (2/7/2025). (Dok. Pemkot Makassar)

Menurut Socrat, penerapan borgol roda bukan untuk menghukum semata, melainkan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang tetap nekat parkir di lokasi terlarang.

Ia menegaskan, Dishub masih mengedepankan upaya preventif. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan, tindakan lebih tegas bisa diterapkan.

"Tidak menutup kemungkinan bisa saja ke arah situ ketika memang dianggap sudah terlalu mengganggu dan membahayakan pengguna jalan," ujarnya.

2. Parkir di badan jalan jadi perhatian

IMG-20260331-WA0000.jpg
Parkir Rumah makan di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Socrat menjelaskan, Dishub bersama kepolisian sedang menyiapkan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir, khususnya di ruas jalan protokol Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, sejumlah hotel, kafe, dan tempat usaha memang memiliki pengelolaan parkir masing-masing. Namun ketika kendaraan pelanggan meluber hingga ke badan jalan, persoalan tersebut menjadi kewenangan Dishub dan Satlantas.

"Kalau sudah merambat ke badan jalan yang protokol, pasti jadi tanggung jawab Dishub bersama Lantas," jelasnya.

3. Tidak ada rencana angkut kendaraan

Deretan mobil parkir di pinggir jalan kota virtual dengan gedung tinggi di sekitarnya dan area skatepark di sisi kanan jalan.
Tangkapan layar parkir sembarangan di pinggir jalan sebagai salah satu masalah kota virtual (youtube.com)

Meski membuka peluang pemasangan borgol roda, Socrat memastikan Dishub belum berencana melakukan pengangkutan kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Ia menilai langkah tersebut belum diperlukan karena pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama dalam penertiban parkir liar di Bandar Lampung.

"Kalau diangkut tidak. Diborgol itu dengan maksud memberikan efek jera. Selagi masih bisa persuasif dan preventif, itu yang akan kami kedepankan terlebih dahulu," tuturnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More