Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lamsel Berlaku hingga Kapan?

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lamsel Berlaku hingga Kapan?
ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/AlexBarcley)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama yang berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 di seluruh kabupaten dan kota.
  • Program ini menghapus denda keterlambatan, membebaskan pajak progresif, serta memberi potongan PKB hingga 50 persen bagi kendaraan yang melakukan balik nama atau mutasi masuk ke Lampung.
  • Kebijakan ini didukung Pemkab Lampung Selatan sebagai upaya meringankan beban masyarakat, menertibkan administrasi kendaraan, dan meningkatkan kontribusi pajak untuk pembangunan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Masyarakat Lampung Selatan masih menunggak pajak kendaraan kini mendapat kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan biaya lebih ringan.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menggulirkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut diluncurkan serentak di seluruh kabupaten/kota di Lampung, termasuk di Kantor Samsat Kalianda.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib administrasi kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan menunggak pajak.

1. Pemerintah menghapus denda keterlambatan dan membebaskan pajak progresif

ilustrasi bayar pajak kendaraan (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi bayar pajak kendaraan (pexels.com/Pixabay)

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Cinthia Pandanwangi mengatakan, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih tidak perlu membayar seluruh tunggakan secara penuh. Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Selain itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan dan membebaskan pajak progresif selama periode program berlangsung. Menurut Cinthia, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

2. Balik nama kendaraan ada potongan PKB 50 persen

Ilustrasi seorang pria sedang mengecek pajak kendaraan (Freepik)
Ilustrasi seorang pria sedang mengecek pajak kendaraan (Freepik)

Tak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak, Cinthia menjelaskan program ini juga memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan roda dua mengurus balik nama akan mendapatkan potongan PKB sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 25 persen.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah juga menyiapkan apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini rutin membayar pajak tepat waktu berupa diskon pajak mulai 5 persen hingga 25 persen.

"Program ini bukan hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama. Dengan data yang lebih tertib, pelayanan administrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih efektif," jelas Cinthia.

3. Program pemutihan berakhir 31 Agustus 2026

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Wahidin Amin, menilai program ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih terjangkau.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Dana yang berasal dari sektor pajak kendaraan nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga berbagai layanan publik di Lampung Selatan dan Provinsi Lampung.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum melakukan balik nama kendaraan diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain menghemat biaya, program ini juga menjadi momentum untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah," terangnya

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More