Singkong Dapat Pupuk Subsidi, Pansus DPRD Lampung: Doa Petani Terkabul

- Pansus Tata Niaga Singkong Lampung menyambut baik keputusan Kementan tentang singkong sebagai penerima pupuk subsidi mulai 2025.
- Pansus juga mendorong pemerintah untuk menghentikan atau menata ulang impor tepung tapioka serta mengambil bagian dalam personal pertanian singkong di Lampung.
- Pansus DPRD Provinsi Lampung meminta regulasi terkait kesejahteraan petani dan pabrik pengolahan singkong, termasuk bantuan alat pertanian dan pembiayaan dengan bunga rendah.
Bandar Lampung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung menyambut baik keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ubi kayu menjadi komoditas penerima pupuk subsidi mulai 2025.
Keputusan tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, keputusan Menteri Andi Amran Sulaiman tersebut telah sesuai keinginan dan harapan para petani singkong di Lampung.
"Alhamdulillah doa petani terkabul. Ini membuahkan hasil seusai harapan dan penyampaian kita saat kunjungan ke Kementerian Pertanian bersama petani singkong dan pengusaha tepung tapioka di Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
1. Minta pusat ambil bagian menyelesaikan polemik singkong di Lampung

Selain mencantumkan singkong sebagai penerima pupuk subsidi, Mikdar melanjutkan, Pansus Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung turut mendorong pemerintah memberhentikan atau menata ulang kegiatan impor tepung tapioka.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah pusat mengambil bagian terkait personal pertanian singkong di Lampung. "Alhamdulillah ini semua didengarkan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan keputusan bahwa singkong, salah satu tanaman diberi pupuk subsidi," katanya.
2. Dorong Komisi IV DPR RI buat regulasi kesejahteraan petani dan pabrik pengolah singkong

Guna menuntaskan polemik tata niaga singkong di Lampung, Mikdar menyebutkan, Pansus DPRD Provinsi Lampung baru saja berkunjung ke Komisi IV DPR RI dan meminta segera dibuatkannya regulasi berkaitan dengan kesejahteraan bagi petani maupun pabrik pengolahan tanaman singkong.
"Kami mendorong, apakah itu berbentuk undang-undang, apakah berbentuk Perpres, sehingga ada kekuatan hukum di dalamnya. InsyaAllah ini akan dilakukan," ucapnya.
Lebih dari pupuk subsidi, Pansus DPRD Provinsi Lampung juga mengharapkan petani singkong mendapatkan bantuan alat pertanian hingga bibit unggul. "Kami juga meminta kalau bisa petani singkong dapat bantuan pinjaman pembiayaan dengan bunga rendah," tambah dia.
3. Minta ada produk turunan singkong, hingga tata ulang praktik impor tapioka

Mikdar menambahkan, rombongan Pansus DPRD Provinsi Lampung juga berkunjung ke Kementerian Perindustrian supaya dibuatkan langkah-langkah tanaman singkong tidak hanya diproduksi menjadi tepung tapioka, melainkan aneka produk turunan lainnya.
Kemudian di Kementerian Perdangangan, pihaknya menyoal praktik kegiatan impor tepung tapioka agar bisa diberhentikan atau ditata ulang secara regulasinya.
"Jadi kalaupun impor harus dilakukan karena produksi dalam negeri tidak mencukupi, kami minta yang melakukan BUMN atau perusahaan pemakai tepung tapioka, jangan sampai impor diberikan kepada pabrik pengolah singkong yang menghasilkan tepung tapioka. Ini agar harga singkong tidak hancur terus," desak Legislator Partai Gerindra tersebut.