Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buaya Peliharaan Warga Balam Dievakuasi, Jadi Milik Negara

Bandar Lampung
3 min read
Buaya Peliharaan Warga Balam Dievakuasi, Jadi Milik Negara
Buaya milik warga Bandar Lampung yang dievakuasi. (Damkarmat Bandar Lampung)
  • Buaya muara peliharaan warga di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dievakuasi pada 26 September 2026 setelah dipelihara sejak kecil; usianya sekitar tiga tahun dengan panjang 2,5-2,7 meter.

  • Damkarmat Bandar Lampung dan KKP mengevakuasi buaya dalam 10-15 menit. Satwa akan dititipkan di penangkaran PT Vista, Indralaya, namun tetap berstatus milik negara.

  • Pemerintah mengutamakan keamanan warga melalui pendekatan persuasif kepada keluarga pemilik. KKP mengimbau masyarakat melaporkan pemeliharaan buaya karena satwa liar tidak boleh dipelihara tanpa izin.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Seekor buaya yang dipelihara warga di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, akhirnya dievakuasi pemerintah, Sabtu (26/9/2026) setelah dipelihara sejak masih kecil.

Buaya yang diperkirakan berusia sekitar tiga tahun itu memiliki panjang sekitar 2,5 hingga 2,7 meter. Evakuasi dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bandar Lampung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, Hade Hambrata, mengatakan, buaya tersebut merupakan jenis buaya muara.

Setelah dievakuasi, buaya akan dibawa ke PT Vista di Indralaya, Sumatera Selatan, yang merupakan penangkaran buaya dengan sistem komersial semi-alamiah.

“Rencananya ini mau dibawa ke PT Vista, penangkaran buaya di Indralaya, Sumatera Selatan,” katanya.

Menurutnya, pemindahan dilakukan agar buaya dapat dirawat di lokasi yang memang memiliki fasilitas dan pakan yang sesuai.

  1. 1. Buaya berstatus milik negara

    IMG-20260926-WA0023.jpg
    Buaya milik warga Bandar Lampung yang dievakuasi. (Damkarmat Bandar Lampung)

    Hade menjelaskan, setelah diserahkan untuk dievakuasi, buaya tersebut tidak menjadi milik pihak penangkaran. Statusnya tetap sebagai barang milik negara dan hanya dititipkan untuk dirawat.

    “Untuk buayanya sendiri tetap milik negara. Vista tidak boleh menjual atau apa, merawat buayanya,” jelasnya.

    Adapun keturunan pertama atau F1 dari buaya tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari kegiatan penangkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. 2. Evakuasi berlangsung 10-15 menit

    IMG_20260926_154543.jpg
    Buaya milik warga Bandar Lampung yang dievakuasi. (Damkarmat Bandar Lampung)

    Kasi Bidang Penyelamatan Damkarmat Bandar Lampung, Omar Dhani, mengatakan proses evakuasi berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit.

    Petugas terlebih dahulu mengarahkan buaya keluar menggunakan tali. Setelah berhasil dikendalikan, bagian mulut buaya diamankan sebelum proses pengikatan dan pemindahan dilakukan.

    “Pertama kita arahkan dia keluar dengan tali, lalu kita solasiban mulutnya, lalu kita ikat. Proses evakuasi berjalan 10 sampai 15 menit,” kata Omar.

    Selain buaya tersebut, petugas juga mendapat informasi mengenai adanya ular python sepanjang sekitar enam meter yang dipelihara pemilik di lokasi berbeda.

  3. 3. KKP imbau warga laporkan satwa liar

    IMG_20260926_154525.jpg
    Koordinator Satpel Palembang LPK Pekanbaru KKP, Hade Hambrata. (IDN Times/Muhaimin)

    Hade mengimbau masyarakat yang masih memelihara buaya agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk dilakukan penanganan dan evakuasi sesuai aturan.

    Ia menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan memelihara satwa liar seperti buaya tanpa izin.

    “Kalau memang ada masyarakat yang memelihara buaya, tolong dilaporkan untuk dievakuasi karena hewan liar,” ujarnya.

  4. 4. Pemerintah prioritaskan keamanan warga

    IMG_20260926_141002.jpg
    Camat Panjang, Hendri Satria Jaya saat diwawancarai. (IDN Times/Muhaimin)

    Camat Panjang, Hendry Satria Jaya, mengatakan proses evakuasi sempat berlangsung alot karena keluarga pemilik sudah memiliki ikatan dengan buaya tersebut. Hewan itu disebut telah dipelihara sejak masih kecil.

    Namun, pemerintah tetap memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai alasan evakuasi, terutama berkaitan dengan keamanan masyarakat.

    “Kita kewajiban pemerintah memberikan rasa aman dan nyaman. Kita tadi coba pendekatan persuasif, memberikan pengarahan, memberikan pemahaman bahwasanya proses evakuasi ini memang harus dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

    Hendry meminta masyarakat yang memelihara satwa liar atau hewan yang berpotensi membahayakan, termasuk reptil seperti buaya dan ular, memastikan kepemilikannya sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More