Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Penyalahgunaan 2.500 Liter Solar di Lamsel, Ini Kata Pertamina

Bandar Lampung
2 min read
Kasus Penyalahgunaan 2.500 Liter Solar di Lamsel, Ini Kata Pertamina
penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
  • Polres Lampung Selatan menangkap dua orang dan menyita sekitar 2.500 liter Biosolar dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Tanjung Bintang.
  • Pertamina Patra Niaga mendukung proses hukum serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah, BPH Migas, dan aparat untuk memastikan BBM subsidi diterima konsumen berhak.
  • Hingga September 2026, Pertamina memblokir 2.793 nomor kendaraan di Lampung; penyalur yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi hingga pemutusan hubungan usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di wilayah Tanjung Bintang berhasil diungkap Polres Lampung Selatan diatensi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Lampung Selatan menangkap dua orang beserta barang bukti sekitar 2.500 liter solar yang diduga terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

  1. 1. Dukung proses hukum

    ilustrasi hukum
    ilustrasi hukum (unsplash.com/Planet Volumes)

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan, Pertamina Patra Niaga mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum serta menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

    “Kami mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sinergi antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terus kami perkuat untuk menjaga agar BBM subsidi dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang berhak sesuai peruntukannya,” ujar Rusminto dalam keterangan resmi, Minggu (27/9/2026).

  2. 2. Sebanyak 2.793 nopol di Lampung diblokir

    plat kendaraan
    Ilustrasi plat kendaraan (Usplash/Pavel Galasowski)

    Menurut Rusminto, sebagai bagian dari pengawasan, Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan transaksi BBM subsidi melalui sistem digitalisasi. Hingga September 2026, sebanyak 2.793 nomor kendaraan di Provinsi Lampung telah diblokir berdasarkan hasil evaluasi terhadap indikasi transaksi yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM subsidi.

    “Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui pemantauan transaksi, evaluasi data pembelian, serta verifikasi di lembaga penyalur. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan yang memerlukan tindak lanjut, kami berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya,” jelas Rusminto.

  3. 3. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran

    Sanksi pidana pajak
    ilustrasi sanksi pidana (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

    Rusminto menegaskan, Pertamina Patra Niaga juga akan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga penyalur apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses yang berlaku terbukti terdapat keterlibatan dalam penyalahgunaan atau penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

    Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan dan penghentian sementara penyaluran produk tertentu hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan.

    Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya serta tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM subsidi dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More