Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Solar Subsidi 2.500 Liter Diduga Ditimbun di Gudang Tanjung Bintang

Kab. Lampung Selatan
2 min read
Solar Subsidi 2.500 Liter Diduga Ditimbun di Gudang Tanjung Bintang
penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
  • Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penimbunan solar subsidi di Desa Sukanegara, Tanjung Bintang, setelah menyelidiki informasi penjualan dari SPBU setempat.
  • Polisi menangkap pengemudi truk BS dan penjaga gudang MR, serta menyita sekitar 2.500 liter solar, truk, mesin penyedot, telepon seluler, dan puluhan jeriken.
  • BS diduga menjual 105 liter solar subsidi seharga Rp400 ribu per jeriken ke gudang; keduanya diperiksa atas dugaan pelanggaran UU Migas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. Tempat kejadian perkara kasus ini di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mengatakan pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria serta sekitar 2.500 liter solar. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu truk yang dikemudikan BS (52)sekitar pukul 09.45 WIB. “Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara," ungkap Silpa, Sabtu (26/9/2026).

  1. 1. Solar dijual Rp400 ribu per jeriken

    ilustrasi transaksi pertukaran uang kertas antara dua orang
    ilustrasi transaksi pertukaran uang kertas antara dua orang (pexels.com/Gergely Messzárcsek)

    Silpa menjelaskan, polisi kemudian mendatangi gudang di Desa Sukanegara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang.

    Solar tersebut disebut dijual Rp 400.000 per jeriken. Polisi kemudian memeriksa gudang yang tidak jauh dari lokasi penangkapan BS.

    Di tempat itu, polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar. Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.

  2. 2. Solar diangkut pakai truk lalu dijual ke gudang penampungan

    penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
    penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

    Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.

    “Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.

  3. 3. Pelaku kini di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut

    penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
    penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diungkap Polres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

    Dua pelaku yang ditangkap yakni MR yang diduga berperan sebagai penjaga gudang, dan BS pengemudi truk kini berada di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.

    Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More