Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menetapkan 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung bakal dijadikan sampel lokasi pendataan dan pengumuman kendaraan bermotor menunggak pajak.
Kelima SPBU meliputi SPBU 24.352.127 berada di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 (Jalan Jenderal Sudirman), SPBU 24.351.73 (Jalam Pramuka), SPBU 24.351.125 (Jalan Sultan Agung), SPBU 24.351.126 (Jalan Pangeran Antasari), dan SPBU 24.351.34 di (Jalan Pangeran Antasari).
"Ya, sudah direncanakan ada 5 SPBU. Ini kita lakukan sampel pendataan dan sudah ditembuskan ke Sales Area Manager Pertamina Lampung," ujar Sekretaris Bapenda Lampung, Jon Novri saat dimintai keterangan, Rabu (8/11/2023).
