- Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU;
- Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas;
- Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak;
- Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Razia Pajak Kendaraan di SPBU, Pemprov Lampung: Bukan Buka Aib Orang

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta masyarakat menyambut baik penerapan kebijakan razia kendaraan bermotor menunggak pajak. Kebijakan itu akan dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto mengatakan, penerapan kebijakan razia dengan cara mengumumkan kendaraan melalui speaker SPBU hingga pemasangan stiker itu tidak bermaksud negatif. Justru ingin menyadarkan para penunggak pajak kendaraan.
"Jadi pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang, tapi mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
1. Gugah kesadaran penunggak pajak

Seiring penerapan kebijakan razia tersebut, Fahrizal melanjutkan, sejatinya pemerintah daerah tentu berharap menggugah kesadaran penunggak pajak, hingga petugas Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung tidak banyak menjumpai para pelanggar.
"Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar," jelasnya.
2. Maklumi pro kontra penerapan kebijakan razia pajak di SPBU

Ihwal penerapan kebijakan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, Fahrizal menyampaikan, pemerintah daerah memaklumi beragam pendapat dan pandangan tersebut. Pasalnya, setiap penegakan aturan pasti ada pihak merasa diuntungkan dan dirugikan.
"Kita maklum itu, tapi kita berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya (bayar pajak)," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Fahrizal meyakinkan pemerintah daerah tidak ingin mempersulit atau mempermalukan para penunggak pajak. "Kita memberikan kemudahan, apa kemudahannya? Pembayaran sudah bisa ditingkat desa, pembayaran sudah bisa elektronik, kita juga sudah berkali kali melakukan pemutihan. Itu kemudahan semua," tambah dia.
3. Empat poin surat kebijakan

Dalam Surat Nomor: 973/4466/VI.03/2023 telah ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto tertanggal 19 Oktober 2023, Pemprov Lampung menginstruksikan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung meliputi Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk mendata objek kendaraan bermotor di area SPBU.
Pendataan dimaksud ditujukan kepada 4 poin dicantumkan Sekdaprov Fahrizal yakni:



















