Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana Kampanye

Terlambat 4 menit laporkan LPPDK ke KPU

Bandar Lampung , IDN Times - Batas pengiriman Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung ke Sidikam, paling lambat, Minggu (6/12/2020) pukul 18.00 WIB.

Namun, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 2, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dikabarkan terlambat melaporkan LPPDK ke KPU Bandar Lampung.

Baca Juga: Begini Solusi Cawakot Bandar Lampung Tangani COVID-19

1. Paslon nomor urut 2 terlambat 4 menit laporkan LPPDK

Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana KampanyePasangan calon waki kota dan wakil wali kota, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo (Haluan Lampung)

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Chandrawansah, pasangan nomor urut 2 terlambat 4 menit dalam melaporkan LPPDK. Bawaslu akan mengumpulkan kronologis hal tersebut dan akan mengonfirmasi kepda Bawaslu provinsi dan Bawaslu pusat.

“Hasil plenonya belum ada, KPU yang akan memplenokan dan hari ini harus selesai karena sebentar lagi kan mau pemilihan. Kalau terlambat kan gak boleh tapi kita harus memperjelas kronologinya,” ujarnya.

Chandra menambahkan, terkait sistem yang digunakan dalam laporan memang pernah terjadi saat verifikasi partai politik beberapa waktu lalu. “Ini sistemnya silon memang. Terlambat mengunggah padahal hard copynya sudah diserahkan,” terangnya.

2. Klaim sistem bermasalah

Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana KampanyeIDN Times/Istimewa

Yusuf Kohar menyatakan, terkait keterlambatan tersebut disebabkan karena sistem online yang bermasalah. Menurutnya dokumen masuk sudah diterima pukul 17.40 WIB.

Akan tetapi back up datanya baru muncul pada  pukul 18.10 WIB.  “Kan sistem komputerisasi online sistem kan ada masalah. Kita serahkan ke pihak konsultan,” jelasnya.

Berdasarkan data KPU, paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Dedy Amrullah mengunggah LPPDK pada pukul 17.19 WIB, sedangkan paslon nomor urut 3 Rycko Menoza dan Johan Sulaiman pukul 10.17 WIB.

3. KPU sudah minta klarifikasi

Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana Kampanye(IDN Times)

Saat dikonfirmasi, KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada pasangan calon dan sedang membuat kajian hukum atas keterlambatan pelaporan LPPDK itu.

Menurutnya ini adalah persoalan serius dan akan dipertimbangkan dari semua aspek, mengingat waktu pemilihan suara tinggal 2 hari lagi. “Kita akan konsultasi dengan KPU Provinsi dan saat ini kita konsentrasi dengan logistik dan pemungutan suara. Kita harus bijak,” ujarnya.

4. Ada indikasi keteledoran

Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana Kampanye

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah, menjelaskan, setelah berkonsultasi secara berjenjang dengan Bawaslu Provinsi, yang dilihat bukan hanya ketepatan pengiriman saja. Melainkan juga prosesnya dan berkas tersebut memang ada.

“Secara formal kami mengambil sikap bahwa ini perlu menjadi perhatian para calon agar tidak terlambat dalam pelaporan. Karena kalau terlambat bisa jadi kena sanksi pembatalan. Kalau ada dugaan kesalahan sosialisasi maka akan ada sanksi ke pihak KPU dan paslon,” jelasnya.

Chandra menyampaikan sudah menerima konfirmasi dari paslon terkait kronologis mengunggah laporan LPPDK. Namun pihaknya belum bisa memberi sanksi sebab masih ada proses yang disampaikan.

“Penginputan awal sampai akhir pukul 15.02 WIB mereka sudah berusaha menginput sampai pukul 18.04 baru selesai semua. Pasti pihak paslon ada keteledoran kenapa harus di waktu-waktu terakhir, pleno kami yang akan menentukan,” ujarnya.

5. PKPU tidak disebutkan terkait kondisi jaringan

Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Terlambat Kirim Laporan Dana Kampanyekisspng.com

Ketua KPU Bandar Lampung, 
Dedy Triadi, menjelaskan, di dalam PKPU tidak disebutkan terkait kondisi jika ada gangguan jaringan sebab itu masuk ke dalam teknis. Setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsii dan RI, apabila terkendala jaringan paslon bisa menyerahkan secara manual.

“Setelah kita konsultasikan, hasil penerimaan berkas, penanganan keterlambatan, dan sikapnya karena gangguan kendala jaringan, maka diperbolehkan submit sampai pukul 00.00 WIB, dan LPPDKnya kami terima," jelasnya.

Selain itu, KPU juga mengklarifikasi paslon dan LO untuk mengetahui kronologi saat mengunggah laporan yaitu terkendala teknis yang terjadi di seluruh Indonesia.

“Mereka sampaikan pukul 17.10 sudah upload, kemudian pukul 17.40 terkendala jaringan, dan pukul 17.59 WIB berupaya, sampai akhirnya terkirim tapi belum tersubmit. Sehingga tersubmit (selesai) pada pukul 18.10 WIB,” jelas Dedy.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Batal Ganti Petugas KPPS Hasil Rapid Test Reaktif 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya