Uji Coba PTM di Lampung Selatan Dimulai Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung mulai menggelar uji coba Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) secara terbatas, terutama bagi daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 atau 2.
Meski demikian, dalam satu kabupaten/kota, tidak semua sekolah diberi izin melaksanakan uji coba PTM terbatas ini. Pemerintah hanya memberikan izin pada sekolah yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan ketat dan mendapat persetujuan dari wali murid.
Kali ini giliran Kabupaten Lampung Selatan yang akan menggelar PTM terbatas pekan depan. Berikut IDN times rangkum ketentuan harus diterapkan.
1. Lampung Selatan masuk PPKM level 2
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Kabupaten Lampung Selatan saat ini menerapkan PPKM Level 2. Dalam ketentuannya, sekolah di Lampung Seltan diperbolehkan menggelar PTM dengan protokol kesehatan ketat.
Merujuk hal itu, Bupati Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang PTM terbatas di masa pandemik COVID-19.
2. Jumlah siswa dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas kelas
Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M Sefri Masdian menyampaikan, uji coba PTM terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP itu akan dimulai 20 September 2021.
Menurut Sefri, untuk sekolah yang berada dalam zona hijau, kuning, dan oranye, pengelola bisa melaksanakan kegiatan belajar dengan kapasitas kelas maksimal 25 persen.
Selain itu, pengelola sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat bagi semua guru, siswa, dan petugas sekolah lainnya.
Baca Juga: Lampung Begawi, Ajang Promosi UMKM dan Pariwisata di Lampung
3. Siswa yang mengikuti PTM harus menjaga jarak
Terkait kapasitas 25 persen tersebut, lebih rinci Sefri menjelaskan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selanjutnya, pelaksanaan PTM untuk PAUD dengan kapasitas 25 persen juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memperhatikan zonasi risiko COVID-19 per-desa atau kelurahan," kata Sefri, Jumat (17/9/2021).