Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilabrak Istri, Pria Bandar Lampung Kos Bareng Remaja 15 Tahun

Dilabrak Istri, Pria Bandar Lampung Kos Bareng Remaja 15 Tahun
Pelaku JA diringkus personel Polsek Panjang. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Intinya Sih

  • Seorang pria berinisial JA di Bandar Lampung ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi remaja 15 tahun setelah tinggal bersama di kos sejak November 2025.

  • Kasus ini terbongkar ketika istri sah pelaku menemukan pesan singkat antara suaminya dan korban, lalu melabrak keduanya hingga orang tua korban melapor ke polisi.

  • Polisi menyita ponsel dan pakaian korban sebagai barang bukti, sementara JA dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban bahkan sempat tinggal bersama di kamar kos-kosan.

Pelaku berinisial JA (27) warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat telah diringkus personel Polsek Panjang dan kini tengah mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

"Benar, kami telah menangkap JA atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

1. Berawal kenalan di tempat hiburan malam

community.idntimes.com
Ilustrasi hiburan malam. (Pexels.com/Maurício Mascaro)

Gigih mengungkapkan, tindak pidana ini bermula saat pelaku dan korban A (15) saling berkenalan di sebuah tempat hiburan malam. Kemudian hubungan tersebut berlanjut menjadi jalinan asmara hingga keduanya memutuskan tinggal bersama di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Selat Gapar, Panjang Utara sejak November 2025.

Selama tinggal bersama, pelaku diduga kuat kerap melancarkan bujuk rayu untuk mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Jadi kasus ini berawal dari tempat hiburan malam hingga keduanya saling berpacaran. Sedangkan korban anak ini statusnya sudah putus sekolah," ungkap dia.

2. ​Terbongkar lewat pesan singkat

ilustrasi pesan singkat dan jelas (unsplash.com/Pradamas Gifarry)
ilustrasi pesan singkat dan jelas (unsplash.com/Pradamas Gifarry)

Jalinan asmara terselubung antara JA dan A akhirnya tercium oleh istri sah pelaku, setelah menemukan percakapan pesan singkat suaminya dengan korban di ponsel pelaku.

Berbekal informasi tersebut, istri pelaku memutuskan menyambangi lokasi tempat kos dan melabrak keduanya. Kemudian peristiwa itu diketahui oleh orang tua korban.

​"Dari peristiwa ribut-ribut itulah, orang tua korban akhirnya mengetahui apa yang terjadi pada anaknya dan langsung melapor ke Polsek Panjang," jelas Gigih.

3. Sita barang bukti handphone hingga pakaian korban

Ilustrasi pesan singkat (Pexels/Michael Burrows)
Ilustrasi pesan singkat (Pexels/Michael Burrows)

​Pascadimintai keterangan dan didapati bukti permulaan yang cukup, Gigih menambahkan, petugas langsung menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku JA.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ​1 unit ponsel Vivo Y19 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, hingga pakaian dalam milik korban.

"​Tersangka JA akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami turut mengimbau kepada para orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tegas Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More