Kinerja Triwulan I 2026, Bea Cukai Sumbagbar Kantongi Rp466,63 Miliar

- Bea Cukai Sumatera Bagian Barat mencatat penerimaan Rp466,63 miliar pada Triwulan I 2026, setara 19,81 persen target tahunan di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas.
- Penerimaan negara turut diperkuat lewat kontribusi Dana Pungutan Sawit Rp965,55 miliar serta pengawasan yang berhasil menggagalkan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp17,2 miliar.
- Pendekatan ultimum remedium diterapkan sebagai langkah terakhir penegakan hukum dengan fokus penyelesaian administratif agar pemungutan negara tetap efektif dan berkeadilan bagi pelaku usaha.
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp466,63 miliar hingga Triwulan I Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, angka penerimaan tersebut setara 19,81 persen dari target tahun berjalan di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas.
"Secara rincian penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp51,48 miliar, bea keluar Rp411,97 miliar, dan cukai Rp3,17 miliar," ujarnya, Jumat (17/4/2026).
1. Catat kontribusi signifikan dari sektor perpajakan

Bier melanjutkan, pihaknya juga berhasil mencatat kontribusi signifikan dari sektor perpajakan. Penerimaan Dana Pungutan Sawit tercatat Rp965,55 miliar diikuti PPN Impor Rp241,94 miliar, PPN hasil Tembakau Rp163,24 miliar, PPh Impor Rp86,67 miliar, serta PPh Pasal 22 Ekspor sebesar Rp48,55 miliar.
Jumlah capaian tersebut dikatakan Bier, tidak lepas dari penguatan pengawasan, serta langkah optimalisasi penerimaan negara.
“Di tengah dinamika ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi, serta berbagai langkah optimalisasi agar penerimaan tetap terjaga dan berkelanjutan,” katanya.
2. Tindak rokok dan minum alkohol ilegal senilai Rp17,2 miliar

Dari sisi pengawasan hingga Maret 2026, petugas Bea Cukai setempat mengamankan 17,63 juta batang rokok dan 5.868 liter minuman beralkohol ilegal. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp17,2 miliar.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran narkotika juga menunjukkan peningkatan. Capaian itu dilakukan melalui operasi berbasis intelije, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
"DJBC terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui berbagai langkah seperti penelitian ulang, audit kepabeanan dan cukai, serta penerapan prinsip ultimum remedium," ucapnya.
3. Tekankan pendekatan ultimum remedium

Bier menambahkan, pendekatan ultimum remedium diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan penyelesaian administratif berupa pelunasan kewajiban negara dan sanksi sesuai ketentuan sebelum menempuh jalur pidana.
Pasalnya, pendekatan tersebut tidak hanya menjaga efektivitas pemungutan penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan penegakan hukum yang proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
"Kami terus berkomitmen guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Provinsi Lampung," imbuhnya.


















