Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Pinjam HP, Pria Curi Rp20 Juta ATM BRILink Lamsel

Modus Pinjam HP, Pria Curi Rp20 Juta ATM BRILink Lamsel
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial AK mencuri uang Rp20 juta di ATM mini BRILink Desa Sidodadi dengan modus meminjam ponsel korban saat korban lengah.
  • Setelah melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam berkat informasi warga sekitar Desa Sidodadi.
  • Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti dan menahan pelaku di Polsek Sidomulyo untuk proses penyidikan sesuai pasal pencurian dengan pemberatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Selatan, IDN Times - Aksi AK (47) di ATM mini BRILink Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Rabu (15/5/2026) sekitar pukul 15.19 WIB berbuah petaka. Ia nekat mencuri uang Rp20 juta tersimpan di laci atm mini tersebut saat sang pemilik lengah.

Modusnya adalah, saat korban sedang menjaga tempat usahanya sebelum pelaku datang. Lalu AK meminjam telepon genggam milik korban.

1. Bobol laci penyimpanan uang

WhatsApp Image 2026-04-17 at 5.08.23 PM.jpeg
Aksi AK (47) di ATM mini BRIlink Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Rabu (15/5/2026). (Dok Polres Lamsel via CCTV ATM BRILink).).

Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, mengatakan ketika korban lengah karena melayani pembeli, pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke dalam dan membobol laci penyimpanan uang.

“Pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 20 juta dari dalam laci yang sebelumnya dalam keadaan terkunci,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

2. Pelaku ditangkap di rumah

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)
ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Sidodadi,” ujar Peri dalam keterangannya.

3. Amankan barang bukti rekaman CCTV

WhatsApp Image 2026-04-17 at 5.08.23 PM (1).jpeg
Aksi AK (47) di ATM mini BRIlink Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Rabu (15/5/2026). (Dok Polres Lamsel via CCTV ATM BRILink).).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidomulyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More