Peras Pelaku UMKM, Polisi OTT Pria Anggota LSM di Lampung Timur

- Seorang pria berinisial E yang mengaku anggota LSM ditangkap polisi di Lampung Timur karena memeras pelaku UMKM di Desa Sribhawono.
- Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai Rp15 juta hasil pemerasan yang dilakukan dua kali terhadap korban.
- Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur masih mendalami kasus dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku E.
Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi lantaran melancarkan aksi pemerasan di wilayah Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal informasi operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Pelaku disebut berinisial E.
"Ya benar, pelaku inisial E warga Sukadana, Lampung Timur," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (18/4/2026).
1. Tertangkap tangan bersama barang bukti uang tunai Rp15 juta

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, Yuni mengungkapkan, pelaku E diciduk oleh personel Satreskrim Polres Lampung Timur dan jajaran bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta.
"Kronologis singkatnya ada oknum LSM memeras pelaku usaha UMKM sebesar 15 juta sebanyak dua kali," ucapnya.
2. Penyidik masih dalami perkara

Disinggung ihwal modus pelaku, Yuni menambahkan, penyidikan Satreskrim Polres Lampung Timur kini masih terus mendalami perkara tersebut, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap E.
"Mohon waktu. Informasi dari penyidik saat kasus yang bersangkutan masih dalam proses gelar (gelar perkara)," kata dia.
3. Pelaku E sedang jalani pemeriksaan intensif

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh turut mengamini adanya pengungkapan kasus tindak pemasaran terjadi di Desa Sribhawono tersebut. Pelaku E dikatakan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Mohon waktu ya. Kami masih pemeriksaan," imbuh Kasatreskrim.


















