Penyelewengan 2.000 liter BBM Solar Subsidi di Lamtim Terungkap!

- Polres Lampung Timur mengungkap penyelewengan 2.000 liter BBM Solar subsidi dan mengamankan berbagai barang bukti termasuk kendaraan, jeriken, serta uang tunai Rp3,3 juta.
- Tiga pelaku berinisial SP, RS, dan AR ditangkap karena membeli Solar subsidi dari beberapa SPBU di Lampung Timur sejak awal April 2026 tanpa izin resmi.
- BBM subsidi tersebut dikumpulkan lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari ketetapan pemerintah hingga akhirnya polisi berhasil membongkar praktik ilegal ini.
Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur mengamankan 2.000 liter BBM Subsidi jenis Solar, ratusan jeriken, satu unit kendaraan roda empat jenis pikap, satu unit sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, dan uang tunai 3,3 juta rupiah, sebagai barang bukti.
Barang bukti diamankan itu hasil ungkap kasus penyelewengan ribuan liter BBM jenis Solar bersubsidi.
Ada dua pelaku ditangkap dalam aksi penyelewangan BBM ini yakni, SP dan RS warga Kabupaten Lampung Timur, serta AR warga Kabupaten Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, para tersangka diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Solar.
Pembelian dilakukan di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Lampung Timur, sejak awal April 2026.
"Ribuan Liter BBM Subsidi jenis Solar tersebut, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi, diluar ketetapan pemerintah atau Pertamina," jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Maryadi mengatakan, polisi yang menerima informasi terkait aksi tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan, dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur.
"Para tersangka, diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga segera diamankan oleh pihak kepolisian," terangnya.


















