Sengketa Pilkada Lampung, Fauzi Heri: Laporan Gugatan Imajinatif!

Laporan oleh pelapor malah dianggap imajinatif

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang kedua terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) pada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Jumat (18/12/2020).

Agenda pada sidang kali ini adalah mendengar jawaban dari pihak terlapor, yakni pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Paslon Wako-Wawako) nomor 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum membantah seluruh laporan yang telah dibacakan oleh pihak pelapor, Kamis (17/12/2020) kemarin. 

1. Pihak pelapor keberatan dengan tenaga ahli yang dihadirkan terlapor

Sengketa Pilkada Lampung, Fauzi Heri: Laporan Gugatan Imajinatif!Fauzi Heri, Tim Kuasa hukum paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (IDN Times/Istimewa)

Pada sidang yang digelar di Hotel Bukit Bukit Randu, Bandar Lampung tersebut, tim kuasa hukum pelapor menyampaikan keberatan atas kehadiran tenaga ahli dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri, sebagai kuasa hukum terlapor yaitu paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.  

Menurutnya, hal itu justru memperkuat dalil dalam laporan pelapor, bahwa memang ada hubungan dengan Wako petahana. Meski Fauzi Heri menyatakan mengundurkan diri sebagai tenaga ahli, pihak pelapor mengaku tetap keberatan.

"Saat Pak Fauzi Heri ditunjuk sebagai kuasa hukum dari terlapor, beliau tadi sudah mengakui masih tercatat sebagai Tenaga Ahli aktif di Pemerintah Kota Bandar Lampung,” jelas Herwanto selaku tim kuasa hukum pelapor.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Lampung, Musa-Ardito Gugat Balik Nessy-Imam

2. Tak ada paslon yang melapor terkait TSM

Sengketa Pilkada Lampung, Fauzi Heri: Laporan Gugatan Imajinatif!Tim kuasa hukum paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarulah, saat diwawancara usai sidang penanganan pelanggaran TSM (IDN Times/Silviana)

Fauzi Heri menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut tidak mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Apalagi kliennya paslon 03 bukan sebagai Wako Bandar Lampung.

“Paslon 03 bukan petahana, bukan Wako yang sedang menjabat. Laporan dari pelapor ini subtansinya mempersoalkan Wako Bandar Lampung, Herman HN, bukan klien kami Eva Dwiana. Kami sampaikan bahwa laporan pelapor ini imajinatif dan cenderung tidak berdasar. Kami optimis dapat menjawab semua persoalan,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang, Jumat (18/12/2020).

Ia juga mengungkapkan, tidak ada paslon yang melapor di pelanggaran TSM ini. "Pelapornya adalah saudara Yopi, bukan paslon. Sampai hasil pleno rekapitulasi di KPU kota,  pilkada berjalan lancar, tidak ada formulir keberatan dari para saksi paslon,” tuturnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva-Deddy

3. Eva-Deddy bantah gunakan APBD untuk rapid test

Sengketa Pilkada Lampung, Fauzi Heri: Laporan Gugatan Imajinatif!Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana menunjukkan surat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Pilkada Serentak 2020, Selasa (11/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Arif Hidayatullah, salah satu tim kuasa hukum Eva-Deddy menyampaikan, rapid test yang diadakan oleh paslon 03, sesuai dengan instruksi KPU Kota Bandar lampung. Menurutnya, rapid test itu ditujukan untuk seluruh penyelenggara Pilkada Kota Bandar Lampung dan seluruh saksi paslon. Ia menyangkal jika terlapor memanfaatkan anggaran rapid test untuk seluruh saksi.

Dia juga menambahkan, pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) bukan bertujuan untuk pemenangan paslon 03, melainkan program memaksimalkan potensi wisata dari Presiden Jokowi di tengah pandemik.

Juendi Leksa Utama, salah satu kuasa hukum terlapor yang ikut hadir dalam persidangan juga menyebutkan, pengajian Rahmad Hidayat tidak menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung.

"Majelis Taklim Rahmat Hidayat adalah salah satu dari ratusan Majelis Taklim yang ada di Kota Bandar Lampung," paparnya. 

4. Majelis Hakim minta terlapor hadirkan Wali Kota Bandar Lampung sebagai saksi

Sengketa Pilkada Lampung, Fauzi Heri: Laporan Gugatan Imajinatif!Unsplash/rawpixel

Sebelum penutupan sidang, pihak pelapor mengaku siap menghadirkan 50 saksi dan dua ahli, Senin (21/12/2020) nanti. Sedangkan pihak terlapor berencana menghadirkan lima saksi dan satu saksi ahli.

Pada agenda sidang selanjutnya adalah memeriksa alat dan barang bukti, serta melihat daftar saksi dari pelapor maupun terlapor. Majelis hakim juga meminta pihak terlapor menghadirkan Herman HN, Wako Bandar Lampung serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Edwin Rusli dan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) M Yudhi, sebagai saksi sidang selanjutnya.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada di Lampung Berujung Ricuh

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya