Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.440 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni 

Burung dikemas dalam ranjang buah

Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan Pos KSDA Bakauheni Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Subdit IV Tipidter Polda Lampung, dan Protecting Indonesia's Bird kembali berhasil menggagalkan upaya praktek penyelundupan satwa liar di exit tol JTTS Bakauheni Utara, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.440 ekor burung berbagai jenis. Ribuan burung itu diangkut dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau hendak menuju Kota Tangerang, Banten.

"Penahanan kita lakukan karena burung-burung ini tidak diliputi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesahatan Bahan Asal dari Karantina," ujar Kasi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri.

1. Satwa burung masuk kategori tidak dilindungi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.440 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni Ribuan burung itu diangkut dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau hendak menuju Kota Tangerang, Banten (IDN Times/Silviana)

Dari total 2.440 ekor burung tersebut, Rinciannya, burung Poksai Mandarin 20 ekor, Jalak Kerbau 520 ekor, Kolibri Ninja 315 ekor, Murai Air 20 ekor, Pelatuk Bawang 20 ekor, Ciblek 1350 ekor, Kepodang 45 ekor, Gelatik Batu 30 ekor, Siri-siri 10 ekor.

Hifzon menyebutkan, ribuan burung tersebut dikemas dalam keranjang buah dan kotak kardus, serta diangkut menggunakan mobil Kilang Innova nomor polisi B 1294 ADM.

"Ini informasi berdasarkan laporan masyarakat, setelah kita lakukan pemeriksaan dan kita pastikan seluruh burung masuk kategori satwa liar tidak dilindungi," imbuh dia.

2. Bakal segera dilepasliarkan ke Tahura Wan Abdul Rahman

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.440 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni Ribuan burung itu diangkut dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau hendak menuju Kota Tangerang, Banten (IDN Times/Silviana)

Hifzon menjelaskan, semua satwa burung ini bakal segera dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, Kota Bandar Lampung bersama Polda lampung. Itu dengan disaksikan Kepala UPTD Tahura dan Yayasan Protecting Indonesia's Bird, sebelumnya telah dilakukan kajian habitat lokasi pelepasliaran.

“Jenis burung dilepasliarkan banyak hidup liar dan bersarang di sekitar hutan Tahura dan ketersediaan pakan juga cukup, juga keamanan dari jangkauan manusia setelah dilepasliarkan," imbuhnya.

Menurut Hifzon, keberadaan burung-burung ini juga penting bagi lingkungan. Pasalnya, burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, juga mengendalikan serangga menjadi hama pertanian. Tentunya, keindahan bulu dan kemerduan kicau juga memberikan rasa tentram, damai, dan rasa bahagia.

"Pelepasliaran burung dilandasi niat baik dan menjadi lengkap bila masyarakat tidak kembali menangkap burung. Hal lain adalah masyarakat pun diharapkan tidak mengganggu, terlebih memburu burung hidup di alam liar. Apalagi menjadikannya komoditas perdagangan,” sambung Hifzon.

Baca Juga: 1.639 Burung akan Diselundupkan ke Bandung Digagalkan di Bakauheni

3. Dua tersangka ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.440 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pengungkapan ini, Ps Kanit IV Unit 3 Tipidter Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku aksi penyelundupan satwa burung tersebut.

Disinggung terkait payung hukum dipersangkaan, keduanya dikenai Pasal 44 ayat (Z) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

"Pengembang terus kita lakukan. Pengembalian ke habitat merupakan tujuan paling utama pengelolaan satwa dalam hal ini burung. Terduga tersangka juga akan dikenai sanksi administrasi yaitu, pencatatan data, sehingga jika mengulangi akan dikenai sanksi pidana," terang Johannes.

4. Penyeludupan di tengah pandemik masih terus terjadi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.440 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni Ribuan burung itu diangkut dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau hendak menuju Kota Tangerang, Banten (IDN Times/Silviana)

Direktur Komunikasi FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Nabila Fatma mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Polda Lampung dan BKSDA Lampung atas kerja keras dalam menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung ini.

Menurut dia, langkah ini penting direncanakan. Pasalnya, meski di tengah masa pandemik COVID-19, perburuan dan penyelundupan burung Sumatera masih terus terjadi.

"Perburuan dan perdagangan ilegal yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera. Mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem seperti, menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan," terang Nabila.

5. Pelabuhan Bakauheni tempat transit aksi penyeludupan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.440 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni Ilustrasi terminal pelabuhan Bakauheni Lampung (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Nabila menyampaikan, tiga tahun terakhir penyelundupan ratusan ribu burung Sumatera menuju Jawa berhasil digagalkan petugas. Itu sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Burung-burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa," tandas dia.

Baca Juga: Penyeludupan Burung hingga Monyet Kembali Digagalkan di Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya