Polda Lampung Tangkap 140 Preman dan Pelaku Pungli di 64 Lokasi

Operasi 4 hari di seluruh Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung bersama polres jajaran tangkap 140 orang preman dan pelaku pungutan liar (pungli) di 64 lokasi di Lampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, ratusan preman dan pelaku pungli tersebut ditangkap dalam operasi digelar sejak 11-14 Juni 2021 lalu.

"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan," kata Pandra, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Polisi Pemilik 100 Butir Ekstasi

1. Gerak cepat tindaklanjuti perintah Kapolri

Polda Lampung Tangkap 140 Preman dan Pelaku Pungli di 64 LokasiKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (IDN Times/Martin L Tobing).

Pandra menegaskan, pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Polda Lampung dan jajaran memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung.

“Ini masih terus berlangsung. Kita bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pelaku premanisme dan pungli," ungkapnya.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Diduga Bharaka Asep, Sempat Viral Terseret Tsunami Aceh

2. Laporan dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian

Polda Lampung Tangkap 140 Preman dan Pelaku Pungli di 64 LokasiRatusan orang tertangkap dalam razia premanisme di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Pandra, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli.

Ia menyampaikan, laporan pengaduan maupun informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya Pre-emtif, Preventif maupun Represif.

"Termasuk indentitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan (street crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INFIS)," ujarnya.

Apabila pelaku mengulangi perbuatannya imbuh Pandra, akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya.

3. Layanan pengaduan tersedia 24 jam

Polda Lampung Tangkap 140 Preman dan Pelaku Pungli di 64 Lokasiunsplash.com/Reno Laithienne

Pandra mengimbau masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan.

"Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, agar masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 ( bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat," terangnya.

Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.

Pandra meyakinkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Sebab kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. "Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung," pungkasnya.

Baca Juga: Kapolda Lampung Bakal Pecat 2 Polisi Pemilik 100 Butir Ekstasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya