Sidang Pembunuhan Tiga Polisi, Pengamat Hukum: Tegakkan Keadilan Substantif, Bukan Formalitas

- Proses peradilan harus berkeadilan substantif dan integritas hukum
- Pengamat Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Heni Siswanto, menekankan pentingnya tegaknya keadilan substantif dalam proses peradilan.
- Ingatkan harapan publik dan keluarga korban
- Keluarga korban menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan kualitas tindak pidana dilakukan terdakwa.
- Jaga kepastian hukum
- Heni menyoroti pentingnya mengawal proses hukum untuk
Bandar Lampung, IDN Times – Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri saat menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Terdakwa dalam kasus ini, anggota TNI AD berpangkat Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, Bazarsah juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sidang yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi ini menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk dari akademisi dan pengamat hukum.
1. Proses peradilan harus berkeadilan substantif dan integritas hukum

Pengamat Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr Heni Siswanto, menyampaikan, proses peradilan harus mengedepankan prinsip keadilan substantif dan integritas hukum.
“Kita berharap proses hukum ini tidak sekadar mengejar aspek formalitas, tetapi benar-benar menegakkan keadilan substantif. Apalagi ini menyangkut nyawa tiga aparat negara yang gugur dalam tugas,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan peradilan militer harus dijauhkan dari segala bentuk intervensi atau praktik yang mencederai keadilan. “Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan dengan praktik transaksional, suap, atau permainan oknum. Proses ini harus bersih agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan militer tetap terjaga,” lanjut dia.
2. Ingatkan harapan publik dan keluarga korban

Menurut Heni, publik khususnya keluarga korban kini menaruh harapan besar pada majelis hakim, untuk bisa segera memberikan putusan sesuai dengan kualitas tindak pidana dilakukan terdakwa.
“Harapan keluarga sederhana namun mendasar, pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Negara tidak boleh gagal menghadirkan keadilan kepada korban, apalagi kepada aparat yang gugur saat menjalankan tugas,” katanya.
3. Jaga kepastian hukum

Lebih lanjut Heni juga menyoroti pentingnya mengawal proses hukum tengah berjalan, guna menjaga kepastian hukum dan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kita bicara bukan hanya soal hukuman semata, tetapi tentang jaminan perlindungan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Negara wajib menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas pelaku pembunuhan terhadap aparat negara,” imbuh dia.
Sidang atas nama terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis masih berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penyampaian tuntutan dari Oditur Militer.