Setahun Buron, Mantan Kades Caplok Dana Desa di Lampung Timur Dicokok

- Mugo Harsono, mantan Kepala Desa Marga Batin di Lampung Timur, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri karena tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa.
- Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Sukadana karena diduga menyebabkan kerugian negara Rp321 juta.
- Penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur telah mengirimkan surat panggilan kepada Mugo sebanyak tiga kali sebelum ia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Lampung Timur, IDN Times - Mantan Kepala Desa Marga Batin di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur Mugo Harsono, tersangka buron korupsi penyalahgunaan dana desa ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Tersangka Mugo ditangkap di sebuah rumah terletak di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (24/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
"Penangkapan dan penahanan DPO atas nama Mugo Harsono atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Bumdes tahun anggaran 2018 dan tunggakan pekerjaan dana Desa Marga Batin tahun anggaran 2019," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
1. Ditahan di Rutan Sukadana

Agustinus mengungkapkan, tersangka Mugo ditangkap atas tindak lanjut laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Intelijen bersama Tim Penyidik Kejari Lampung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-629/L.8.16/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025 terkait dugaan korupsi penyertaan modal BumDes 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin 2019.
Pascaditangkap, tersangka Mugo dibawa ke Polsek Waway Karya terlebih dahulu yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Lampung Timur, untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Sukadana selama 20 hari ke depan.
"Surat perintah penahanan tersangka MH terhitung sejak 25 April 2025 sampai dengan 14 Mei 2025, dengan alasan mempertimbangkan obyektif karena termasuk tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih. Serta pertimbangan subyektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana," ungkap Kajari.
2. Kerugian negara Rp321 juta

Dalam perkara ini, Agustinus menyampaikan, tersangka DPO Mugo selaku Kepala Desa Marga Batin masa jabatan 2014-2019 diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atas penyertaan modal BUMDes 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Mugo menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp321 juta, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur tertanggal 22 Maret 2024.
"Saat proses penyidikan, tersangka Mugo tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur telah mengirimkan surat panggilan secara patut sebanyak tiga kali dan telah melarikan diri," tegasnya.
3. DPO sejak Juli 2024

Agustinus melanjutkan, Mugo selanjutnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur sejak 21 Mei 2024 dan masih belum memenuhi panggilan hingga ditetapkan dan diterbitkan sebagai DPO sejak 12 Juli 2024.
"Oleh karenanya, untuk penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2024," tegas Kajari.