Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Modus Baru Penangkapan Ikan Ilegal

Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Polairud Polda Lampung ungkap modus baru penangkapan ikan ilegal dengan bom ikan dan memanfaatkan anak-anak sebagai kurir.
  • Tiga kasus modus serupa terungkap, pelaku beli bom ikan secara online dan akui motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan besar.
  • Penyidik akan tindak tegas pelaku ilegal fishing, gandeng Bapas dan DKP Lampung untuk menindak para pelaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung mengungkap modus baru praktik penangkapan ikan ilegal dan tidak sesuai aturan atau illegal fishing menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Lampung.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan, para pelaku mendapatkan bom ikan dalam melancarkan aksi illegal fishing ini dengan cara memanfaatkan anak-anak agar mengelabui petugas di lapangan.

"Fakta menarik pelaku bom ikan ini ada modus baru, jadi mereka mengelabui petugas dengan memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk mengantarkan bom ikan yang akan digunakan," ujarnya saat memimpin kata konferensi pers di Kantor Direktorat Polairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

1. Ciduk tiga tersangka pengeboman penangkapan ikan

Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam periode Februari-April 2025, Bobby mengungkapkan, pihaknya mengungkap tiga kasus modus serupa dan telah menetapkan tiga tersangka nelayan menggunakan bom ikan.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman, Bobby melanjutkan, para pelaku mendapatkan bom ikan dibeli secara online melalui sistem cash on delivery (COD), tak terkecuali yang dibuat secara pribadi oleh para pelaku.

"Motif para pelaku diakui terdesak kebutuhan ekonomi, jadi dengan modal sedikit mereka ingin mendapatkan ikan yang banyak, sehingga mereka ingin mendapatkan manfaat atau keuntungan besar," ungkapnya.

2. Potensi kerugian negara Rp9,3 miliar

Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut meski modus baru menggunakan perantara anak-anak, Bobby menegaskan, penyidik Polairud Polda Lampung akan tetap menindak tegas terhadap para pelaku kejahatan penangkapan ikan secara ilegal.

Di samping itu, Polairud Polda Lampung juga akan menggandeng dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan juga Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Lampung, untuk menindak para pelaku kejahatan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

"Kami tegaskan perbuatan pelaku tidak hanya merusak terumbu karang, tapi juga menimbulkan dampak ekologis karena mengurangi populasi ikan dan menurunkan keanekaragaman hayati di laut hingga konflik antar nelayan. Potensi kerugian negara akibat pidana ini mencapai Rp9,3 miliar," katanya.

3. Sita detonator hingga bahan peledak

Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Konferensi pers Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam periode pengungkapan ini, Bobby menambahkan, pihaknya total menangkap 10 pelaku kejahatan penangkapan ikan secara ilegal modus lainnya di wilayah perairan Provinsi Lampung.

Lebih lanjut petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit kapal, 24 detonator, 2,25 Kg bahan peledak bom, mesin dinamo, dan 2 jaring troll.

"Para pelaku ditangkap dengan berbagai jenis modus dan kejahatan yang menjadi prioritas untuk dilakukan penindakan destructive fishing," tegas Bobby.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us