Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sempat Cekcok, Pria di Lampung Selatan Tikam Tetangga hingga Tewas

Kab. Lampung Selatan
Sempat Cekcok, Pria di Lampung Selatan Tikam Tetangga hingga Tewas
Ilustrasi penusukan (Foto: IDN Times)

  • Polisi menyita barang bukti sebilah pisau hingga pakaian berlumur darah

  • Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok

  • Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman 15 tahun bui

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengungkap kasus penikaman menggunakan pisau di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus itu, korban berinisial HF (41), tewas.

“Pelaku HS ini datang menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Indik mengungkap, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah menikam tetangganya sendiri, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

  1. 1. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau hingga pakaian berlumur darah

    Pelaku HS sudah ditangkap petugas Polsek Kalianda.
    Pelaku HS sudah ditangkap petugas Polsek Kalianda. (Dok. Polres Lamsel).

    Setelah pelaku mengakui perbuatannya, petugas kepolisian setempat langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti di lokasi kejadian.

    "Barang bukti telah diamankan dalam kasus ini meliputi sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban," ungkap Indik.

  2. 2. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok

    Ilustrasi cekcok antara pelaku dengan korban.
    Ilustrasi cekcok antara pelaku dengan korban. (Dok. Polres Lamsel).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Indik melanjutkan, pelaku HS sempat terlibat cekcok dengan korban HF, yang saat itu sedang duduk di rumah seorang warga di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa.

    Tak berselang lama, pelaku mencabut pisau diselipkan di bagian pinggangnya dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut satu kali ke dada kiri korban. “Setelah kejadian, korban ambruk di teras rumah dan berlumuran darah. Pelaku kemudian pergi menuju Polsek Kalianda dan menyerahkan diri," bebernya.

  3. 3. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman 15 tahun bui

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

    Atas kasus pembunuhnya tersebut, Indik menegaskan, pelaku HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    “Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” imbuh Kasatreskrim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More