Sempat Cekcok, Pria di Lampung Selatan Tikam Tetangga hingga Tewas

- Polisi menyita barang bukti sebilah pisau hingga pakaian berlumur darah
- Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok
- Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman 15 tahun bui
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi mengungkap kasus penikaman menggunakan pisau di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus itu, korban berinisial HF (41), tewas.
“Pelaku HS ini datang menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Indik mengungkap, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kalianda tak lama setelah menikam tetangganya sendiri, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
1. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau hingga pakaian berlumur darah

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, petugas kepolisian setempat langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti di lokasi kejadian.
"Barang bukti telah diamankan dalam kasus ini meliputi sebilah pisau bergagang plastik hijau, satu kaos berlumuran darah milik pelaku, serta pakaian korban," ungkap Indik.
2. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok

Berdasarkan hasil penyelidikan, Indik melanjutkan, pelaku HS sempat terlibat cekcok dengan korban HF, yang saat itu sedang duduk di rumah seorang warga di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa.
Tak berselang lama, pelaku mencabut pisau diselipkan di bagian pinggangnya dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut satu kali ke dada kiri korban. “Setelah kejadian, korban ambruk di teras rumah dan berlumuran darah. Pelaku kemudian pergi menuju Polsek Kalianda dan menyerahkan diri," bebernya.
3. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman 15 tahun bui

Atas kasus pembunuhnya tersebut, Indik menegaskan, pelaku HS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” imbuh Kasatreskrim.


















