Segera Disidang, BRI Pringsewu Dukung Proses Hukum Korupsi Rp17 Miliar

- Tetapkan zero tolerance to fraud: BRI menerapkan zero tolerance to fraud dan tidak mentoleransi segala bentuk kecurangan.
- Tersangka CA telah disanksi PHK: BRI telah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap tersangka CA yang kini dititipkan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
- Sita 613 barang bukti: Penyidik Pidsus Kejati Lampung menyita 613 barang bukti aset tidak bergerak, kendaraan, perhiasan, telepon genggam, dan rekening tabungan dari tersangka dan para saksi.
Pringsewu, IDN Times - BRI Kantor Cabang Pringsewu mendukung penuh pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan dana nasabah Rp17,9 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin mengatakan, BRI menghormati setiap tahapan atau proses hukum sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
"Sehubungan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, BRI Kantor Cabang Pringsewu mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (23/9/2025).
1. Tetapkan zero tolerance to fraud

Syarifudin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi saat ini sedang ditangani oleh Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud.
"Kami secara tegas tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau perbuatan kecurangan. Ini terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
2. Tersangka CA telah disanksi PHK

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Syarifudin melanjutkan, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja tersandung kasus korupsi tersebut. Keputusan ini sesuai ketentuan internal perusahaan.
Tersangka berinisial CA selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Kantor Cabang Pringsewu kini telah dititipian penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
"Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG), serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik," katanya
3. Sita 613 barang bukti

Dalam kasus ini, tersangka CA dijerat melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyita 613 barang bukti berasal dari tersangka dan para saksi. Itu meliputi aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta beberapa rekening tabungan pada berbagai bank.