Bandar Lampung, IDN Times - Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyampaikan kajian akademik terhadap RUU Perubahan Ketiga Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kepada Komisi XII DPR RI. Kajian tersebut menjadi bagian dari kontribusi Itera sebagai perguruan tinggi berbasis riset dan inovasi dalam penyusunan regulasi yang mendukung sistem ketenagalistrikan nasional yang berkelanjutan.
Kajian disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Kantor PLN UID Lampung, Rabu (8/7/2026). Rektor Itera, Elfahmi, menjelaskan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset sekaligus mengembangkan inovasi teknologi yang mendukung percepatan transisi energi nasional.
Menurutnya, kontribusi akademisi diperlukan agar kebijakan ketenagalistrikan mampu menjawab tantangan penyediaan energi yang andal, berkelanjutan, dan rendah emisi.
