Rumah Wabup OKU Selatan di Pringsewu Dibobol Maling, Pelaku Curi TV-AC

- Barang berharga seperti AC, TV, dan tabung gas raib dari rumah wabup OKU Selatan
- Pelaku menggunakan pikap untuk mengangkut barang curian dan memiliki ikatan masa lalu dengan rumah korban
- Pelaku yang tertangkap akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara
Pringsewu, IDN Times - Rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Misnadi dibobol kawanan maling dengan modus berpura-pura mancing di belakang rumah. Sejumlah barang berharga milik sang wabup raib.
Kedua pelaku Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19) ditangkap, sementara satu rekannya Nanda Dewangga masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
"Kasus ini berhasil dibongkar personel Polres Pringsewu bersama Polsek Sukoharjo. Dua pelaku telah diamankan sudah ditahan, satu masuh DPO," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra saat konferensi pers, Sabtu (27/9/2025).
1. AC, TV, hingga tabung gas raib

Yunus mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban Misnadi terletak di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Sabtu (20/9/2025) dini hari. Korban baru sadar rumahnya dibobol maling, setelah orang kepercayaannya diminta mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu gerbang terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga raib seperti dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas.
"Berdasarkan penghitungan, perkiraan korban menanggung kerugian materil total ditaksir mencapai 20 juta," ungkap kapolres.
2. Angkut barang korban pakai pikap

Berbekal laporan korban, Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, petugas kepolisian berhasil meringkus para pelaku yang mengaku sudah beraksi dua kali di TKP.
Hasil pemeriksaan, pertama, mereka memanjat pagar, mengangkut barang curian ke gudang belakang. Keesokan harinya, mereka datang lagi dengan mobil pikap untuk membawa hasil curian ke rumah masing-masing.
"Salah satu pelaku.Riki Rio Pranata, ternyata memiliki ikatan masa lalu dengan rumah tersebut. Ia mengaku pernah tinggal di rumah itu sebelum akhirnya dijual orang tuanya kepada Misnadi," katanya.
3. Diancam pidana 7 tahun penjara

Dari keterangan lainnya, Johannes menambahkan, pelaku Riki Rio mengaku khilaf dan menyesal perbuatan telah menerima ajak menyatroni rumah korban oleh pelaku lainnya Nanda.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku Riki dan Wisnu bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.
"Kami masih memburu satu pelaku lain yang kabur dan memintanya bersikap kooperatif, sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas," kata Kasatreskrim.