Tiga Saksi dari Unila Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung, Budiono menyebut beberapa nama saksi dalam daftar panggilan KPK tak hadir hari ini, Kamis (29/9/2022).
Diketahui Budiono merupakan salah satu saksi yang dipanggil oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi Simanila (Seleksi Mandiri Universitas Lampung) atas tersangka Rektor Unila nonaktif, Karomani hari ini di Aula Polresta Bandar Lampung.
Ia merupakan saksi terakhir diperiksa dari 9 daftar nama dilaporkan oleh KPK. Dengan selesainya saksi terakhir diperiksa hari ini yakni Budiono dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Yulia Neta maka hanya 6 saksi saja memenuhi panggilan dari KPK.
Saksi-saksi tersebut adalah Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Yulia Neta; Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Nairobi, S.E., M.Si.; Wakil Rektor III, Prof. Dr. Drs. Yulianto, M.S.; Pegawai Honorer Unila, Fajar Pramukti Putra; Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite; dan Ketua SPI Unila, Dr. Budiono.
Sedangkan menurut penuturan Budiono, Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dra. Ida Nurhaida, M.Si.; dan Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar tidak hadir hari ini.
“Kalo Pak Asep dan Bu Ida saya kurang tahu (alasannya tak hadir). Tapi kalau Pak Rudi itu ada seminar di Jakarta hari ini,” tutupnya.
Baca Juga: 9 Saksi Kasus Suap Unila Kembali Diperiksa, Asep Sukohar Mangkir
1. Budiono membenarkan adanya pihak Yayasan Alfian Husin hadir sebagai saksi
Tak hanya itu, Budiono juga membenarkan adanya salah satu nonakademisi Unila ikut diperiksa oleh KPK bersamaan waktu dengan dirinya.
“Iya tadi ada dari Yayasan Alfian Husin, tapi kalau nama saya gak tahu,” ujarnya singkat.
Budiono pun mengatakan, ia tidak tahu menahu soal pertanyaan apa saja yang dilayangkan kepada staf Yayasan Alfian Husin tersebut. Diketahui sekitar pukul 15.28 WIB, seorang wanita menggunakan jilbab merah mudah keluar dari ruang penyidik.
Ia terlihat jalan dengan cepat keluar gedung tanpa merespona apapun pertanyaan dari wartawan. Namun menurut informasi yang dihimpun IDN Times, wanita tersebut merupakan salah satu staf Yayasan Alfian Husin, yakni yayasan yang diketuai oleh Andi Desfiandi, salah satu tersangka kasus suap Simanila.
2. Berkas dibawa Unila hanya berisi aturan penerimaan mahasiswa baru
Sedangkan terkait berkas sempat dibawa oleh salah satu saksi bernama Fajar, Budiono menjelaskan berkas tersebut merupakan aturan, kode etik, dan aturan proses penerimaan mahasiswa baru saja.
“Tadi saya ada banyak pertanyaannya. Jadi gak perhatikan. Ini panggilan pertama saya oleh KPK mudah-mudahan enggak ada lagi,” katanya.
Ia juga menyampaikan dirinya dan seluruh jajaran Unila siap membantu KPK jika memang memerlukan data untuk membuktikan terangnya peristiwa ini.
3. Tiga pejabat Unila jadi tersangka masih berstatus nonaktif
Selaku Kepala SPI Unila, Budiono mengatakan saat ini status ketiga pejabat Unila dijadikan tersangka kasus suap masih nonaktif, jadi belum dikeluarkan dari Unila.
“Belum (dikeluarkan), masih non aktif sekarang statusnya,” ungkapnya singkat.
Diketahui atas kasus OTT pejabat Unila atas kasus suap dan gratifikasi Simanila, akhirnya Rektor Unila nonaktif, Karomani; Wakil Rektor Bidang Akademik nonaktif, Heryandi; serta Ketua Senat Unila non aktif, Muhammad Basri dijadikan tersangka.
Baca Juga: Saksi Diduga Staf Tersangka Suap Unila Andi Desfiandi Diperiksa KPK