Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Temuan Pelanggaran Listrik di Lampung, Ini Kata PLN

Ilustrasi Petugas PLN sedang menjaga keandalan listrik. (dok. PLN)

Bandar Lampung, IDN Times – Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung Darma Saputra menyatakan, ada kasus pelanggaran listrik ditemukan di Lampung sejak Januari hingga November 2023.

Namun ia tidak menyebutkan jumlah pasti kasus tersebut. “Ini temuan ya bukan tangkapan. Walau saya gak bisa sebutkan jumlah pastinya yang jelas ada ratusan. Karena setiap hari itu pasti ada minimal satu pelanggaran listrik di unit PLN,” katanya, Senin (4/12/2023).

1. Ada 22 unit distribusi PLN di Lampung

Ilustrasi PLN

Darma menyebutkan, ada 22 unit distribusi PLN di seluruh Lampung. Sedangkan di ibu kota yakni Bandar Lampung terdapat 3 Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan 1 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN.

Lokasi ULP Bandar Lampung ada di Tanjung Karang, Way Halim dan Teluk Betung. Sedangkan UP3 nya ada di Tanjung Karang. Darma mengatakan di tiap unit Bandar Lampung ini setiap hari ada temuan pelanggaran listrik.

2. Padatnya penduduk bisa menjadi faktor pelanggaran listrik di Bandar Lampung

Alat penambang crypto dijadikan barang bukti Polres Metro Depok pada kasus pencurian listrik. (IDNTimes/Dicky)

Penyebab pelanggaran listrik khususnya di Bandar Lampung bisa dipengaruhi berbagai faktor. Darma menyampaikan, salah satunya adalah padatnya pemukiman penduduk di ibu kota. Apalagi Bandar Lampung luas wilayahnya terkecil dari pada kabupaten/kota lain di Lampung.

“Bandar Lampung kan ibu kota. Penduduknya banyak sekali sehingga pemukiman juga akan semakin padat. Mungkin ada kesempatan di sana dan dikiranya tidak ketahuan atau kebutuhan yang mendesak bisa menjadi pemicunya” jelasnya.

Meski begitu, Darma menyampaikan bagaimanapun keadaan masyarakat saat itu tindakan pelanggaran listrik tidak bisa dibenarkan.

3. Pelaku dapat didenda dan dipidana hingga 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Darma pun mewanti-wanti pada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba melakukan pencurian listrik karena pelakunya bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.

Ia melanjutkan, peraturan tersebut dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan. Terdapat larangan melakukan pencurian listrik beserta denda dan hukumannya.

“Jika dilihat dari undang-undang tersebut, warga yang melakukan tindakan pencurian listrik maka bisa didenda maksimal Rp2,5 miliar dan ancaman pidana 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us