Tak Cuma ASN, Perusahaan Swasta Wajib Cuti Idul Adha Sesuai SE Walkot

Selama cuti Idul Adha tempat hiburan malam tutup?

Bandar Lampung, IDN Times - Tak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung, ternyata karyawan swasta di perusahaan Bandar Lampung pun wajib mengikuti libur Idul Adha 2023 sesuai aturan Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/1099/1.09/2023 tentang cuti bersama. Dalam SE tersebut dijelaskan cuti bersama Idul Adha 2023 tak hanya untuk ASN Pemkot Bandar Lampung saja tapi juga perusahaan swasta di Bandar Lampung.

“Jadi SE Wali Kota tentang cuti bersama ini tak hanya untuk ASN saja tapi juga untuk semua perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung, M. Yudhi, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Inspektorat Telusuri Penyalahgunaan Izin Bus Dinas Terlibat Kecelakaan

1. Ini jadwal cuti bersama di Bandar Lampung dan jadwal masuk kerja kembali

Tak Cuma ASN, Perusahaan Swasta Wajib Cuti Idul Adha Sesuai SE Walkotilustrasi idul adha (freepik.com/freepik)

Yudhi menjelaskan, dalam SE Wali Kota Bandar Lampung tersebut cuti bersama Idul Adha 2023 dijadwalkan selama tiga hari yakni pada Rabu (28 Juni 2023) sampai Jumat (30 Juni 2023).

"Sebenarnya kan SE ini menindaklanjuti SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ya,” jelasnya.

Sehingga nantinya, Yudhi melanjutkan ASN akan kembali bekerja pada Senin (3/7/2023). Libur ini pun sudah termasuk dengan cuti tahunan.

“Nah untuk jadwal kembali masuk kantornya lagi ini, untuk karyawan swasta diserahkan kembali pada perusahaan masing-masing," tambahnya.

2. Cuti lebaran Idul Adha, unit kerja pelayanan masih tetap beroperasi melayani masyarakat

Tak Cuma ASN, Perusahaan Swasta Wajib Cuti Idul Adha Sesuai SE WalkotIlustrasi pembuatan KTP elektronik bagi pelajar. ANTARA FOTO/Feny Selly

Yudhi menyampaikan, adanya SE cuti liburan Idul Adha 2023 ini dikeluarkan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di daerah masing-masing, serta memberi waktu luang kepada orang tua untuk berlibur bersama anak-anaknya.

“Karena cuti bersama ini kebetulan juga bertepatan dengan libur sekolah. Jadi menjadi kesempatan baik untuk keluarga berkumpul dan berlibur di destinasi wisata lokal,” ujarnya.

Meski begitu, Yudhi mengatakan unit kerja pelayanan masyarakat rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya akan dilakukan pengaturan penugasan agar masyarakat tetap bisa menerima pelayanan.

3. Ini tempat-tempat wajib tutup selama libur cuti bersama Idul Adha 2023

Tak Cuma ASN, Perusahaan Swasta Wajib Cuti Idul Adha Sesuai SE WalkotIlustrasi diskotik (IDN Times/Hariyanto)

Tak hanya SE cuti bersama, Wali Kota Bandar Lampung juga mengeluarkan SE lain terkait Idul Adha 2023 yakni SE Wali Kota Nomor: 4351/1106/III.20/2023 tentang imbauan sementara tempat wisata/hiburan selama hari Raya Idul Adha 1444 H.

Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Dirmansyah menyampaikan pada SE tersebut selama libur Idul Adha 2023, tempat wisata/hiburan di kota Bandar Lampung wajib tutup.

Sehingga sejak 28 sampai 30 (Juli 2023) semua tempat wisata/hiburan seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, tumah biliard atau arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel wajib tutup kecuali untuk kepentingan hari raya Idul Adha.

“Tapi kalau tempat wisatanya seperti Lembah Hijau, Puncak Mas, Wira Garden, dan sebagainya itu boleh buka ya. Yang tidak boleh hanya tempat hiburan yang disebutkan dalam SE itu,” katanya.

Baca Juga: Meski PAD 2022 Balam Naik, Ternyata Realisasinya hanya 69 Persen Saja

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya